Pemerintah Pusat mengakui, secara resmi, bahwa masih ada utang besar terhadap daerah-daerah di Indonesia. Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025, pengakuan tersebut merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024. Pemberian penamaan ini ditujukan untuk mengakui adanya kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diterima oleh daerah-daerah di Indonesia.
Jika kita melihat ke dalam detail, ada dua komponen utama dari utang DBH tersebut. Pertama, adalah kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kedua, kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun. Meski ada dua komponen utama tersebut, namun pemerintah juga menyatakan bahwa ada Lebih Bayar DBH senilai Rp13,3 triliun yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi nominal utang yang harus dibayarkan.
Pemberian penamaan ini tidak hanya membantu dalam mengakui adanya kurang bayar DBH, namun juga memberikan kesempatan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan dan penyesuaian keuangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, tidak ada hubungan langsung antara penetapan jumlah kurang bayar DBH dan penganggaran tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Penganggaran baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai penyalurannya.
Jika kita melihat ke dalam detail, ada dua komponen utama dari utang DBH tersebut. Pertama, adalah kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kedua, kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun. Meski ada dua komponen utama tersebut, namun pemerintah juga menyatakan bahwa ada Lebih Bayar DBH senilai Rp13,3 triliun yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi nominal utang yang harus dibayarkan.
Pemberian penamaan ini tidak hanya membantu dalam mengakui adanya kurang bayar DBH, namun juga memberikan kesempatan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan dan penyesuaian keuangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, tidak ada hubungan langsung antara penetapan jumlah kurang bayar DBH dan penganggaran tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Penganggaran baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai penyalurannya.