Pemerintah mengakui utang DBH Rp83,6 triliun, tapi apakah itu artinya mereka tidak akan membayar? Menurut peraturan Menteri Keuangan Purbaya, total utang DBH yang belum disalurkan hingga akhir tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,6 triliun.
Dua komponen utama utang ini adalah kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun. Namun, ada juga Lebih Bayar DBH senilai Rp13,3 triliun kepada beberapa daerah.
Jika kita hanya melihat jumlah utang ini saja, maka terdapat pertanyaan mengapa pemerintah harus mengakui sebagai utang. Meski telah diakui sebagai utang, pembayaran utang tersebut tidak akan cair dengan mudah. Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Tapi, mengapa pemerintah harus mengakui ini? Ada satu alasan, yaitu untuk memastikan bahwa daerah-daerah tidak terlalu gugup dan langsung menganggarkan tambahan penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai penyalurannya.
Dengan demikian, maka utang DBH Rp83,6 triliun ini bukan berarti bahwa pemerintah tidak akan membayar. Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dua komponen utama utang ini adalah kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun. Namun, ada juga Lebih Bayar DBH senilai Rp13,3 triliun kepada beberapa daerah.
Jika kita hanya melihat jumlah utang ini saja, maka terdapat pertanyaan mengapa pemerintah harus mengakui sebagai utang. Meski telah diakui sebagai utang, pembayaran utang tersebut tidak akan cair dengan mudah. Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Tapi, mengapa pemerintah harus mengakui ini? Ada satu alasan, yaitu untuk memastikan bahwa daerah-daerah tidak terlalu gugup dan langsung menganggarkan tambahan penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai penyalurannya.
Dengan demikian, maka utang DBH Rp83,6 triliun ini bukan berarti bahwa pemerintah tidak akan membayar. Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.