Gardu Publik Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN: "Uang Para Pencipta Lagu Dibawa"
Hari ini, sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) datangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka hadir untuk melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menurut mereka telah menahan dana Rp14 miliar yang dikumpulkan dari para pencipta lagu.
Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa dana tersebut dikumpulkan oleh LMKN sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, uang tersebut belum dibayar kepada para pencipta lagu. Menurut Ali, "Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu."
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan niat asalnya. Pencipta lagu berharap KPK dapat menyelidiki hal ini dan mengembalikan uang yang telah ditahan kepada mereka.
Hari ini, sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) datangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka hadir untuk melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menurut mereka telah menahan dana Rp14 miliar yang dikumpulkan dari para pencipta lagu.
Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa dana tersebut dikumpulkan oleh LMKN sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, uang tersebut belum dibayar kepada para pencipta lagu. Menurut Ali, "Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu."
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan niat asalnya. Pencipta lagu berharap KPK dapat menyelidiki hal ini dan mengembalikan uang yang telah ditahan kepada mereka.