Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Puan menyatakan bahwa keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan menekankan capaian mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR. Namun, Puan bilang bahwa lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Puan menekankan bahwa keputusan MK harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis. Dia juga menjelaskan bahwa akan dilakukan diskusi dengan tiap perwakilan fraksi untuk menentukan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut.
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD. Fakta menunjukkan bahwa ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Puan Maharani juga menyatakan bahwa keputusan MK harus menjadi alasan untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Dia menekankan bahwa capaian mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah itu patut diapresiasi, namun masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," kata Puan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Puan menyatakan bahwa keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan menekankan capaian mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR. Namun, Puan bilang bahwa lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Puan menekankan bahwa keputusan MK harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis. Dia juga menjelaskan bahwa akan dilakukan diskusi dengan tiap perwakilan fraksi untuk menentukan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut.
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD. Fakta menunjukkan bahwa ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Puan Maharani juga menyatakan bahwa keputusan MK harus menjadi alasan untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Dia menekankan bahwa capaian mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah itu patut diapresiasi, namun masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," kata Puan.