Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak dapat mengajukan banding dalam perkara gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan pengadilan negeri yang sebelumnya menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Mengutip dari putusan pengadilan, gugatan Mentan Amran tidak dapat diterima karena ada cacat formil atau kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak gugatan Amran. Putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurut Kuasa Hukum Kementerian Pertanian, putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa. Putusan ini justru diperkuat secara prosedural dan menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum secara lebih komprehensif dan terbuka.
Kementerian Pertanian akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.
Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers. Majelis Hakim memahami bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.
Mengutip dari putusan pengadilan, gugatan Mentan Amran tidak dapat diterima karena ada cacat formil atau kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak gugatan Amran. Putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurut Kuasa Hukum Kementerian Pertanian, putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa. Putusan ini justru diperkuat secara prosedural dan menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum secara lebih komprehensif dan terbuka.
Kementerian Pertanian akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.
Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers. Majelis Hakim memahami bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.