Pekerja seks komersial (PSK) akhirnya mendapatkan perlindungan formal di Belgia. Menurut keputusan resmi, pekerja seks sekarang diwajibkan memiliki kontrak kerja formal yang memberikan akses ke berbagai fasilitas, seperti asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji persalinan, dan pensiun.
Dengan demikian, PSK diwajibkan memiliki hak-hak dasar yang sama dengan pekerja kantoran lainnya. Mereka juga diberikan hak untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja.
Selain itu, UU ini juga memberikan perlindungan bagi PSK dari pihak-pihak yang memanfaatkan mereka secara berlebihan hingga terjadi kekerasan. Di sisi lain, pihak pengusaha di bidang ini diberikan pengetatan yang ketat. Mereka harus mendapatkan izin dan memenuhi beberapa persyaratan latar belakang sebelum bisa menjalankan usaha mereka.
Misalnya, tidak boleh pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan. Selain itu, tempat usaha harus bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik. Jika karyawan menolak klien atau tindakan tertentu, tidak boleh dipecat.
Langkah ini dianggap sangat meriah oleh para PSK. Menurut Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari Serikat Pekerja seks Belgia (UTSOPI), UU ini akan melindungi pekerja seks dari kekerasan dan memberikan mereka pengetahuan tentang hak-hak mereka.
"Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka," kata Mel.
Dengan demikian, PSK diwajibkan memiliki hak-hak dasar yang sama dengan pekerja kantoran lainnya. Mereka juga diberikan hak untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja.
Selain itu, UU ini juga memberikan perlindungan bagi PSK dari pihak-pihak yang memanfaatkan mereka secara berlebihan hingga terjadi kekerasan. Di sisi lain, pihak pengusaha di bidang ini diberikan pengetatan yang ketat. Mereka harus mendapatkan izin dan memenuhi beberapa persyaratan latar belakang sebelum bisa menjalankan usaha mereka.
Misalnya, tidak boleh pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan. Selain itu, tempat usaha harus bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik. Jika karyawan menolak klien atau tindakan tertentu, tidak boleh dipecat.
Langkah ini dianggap sangat meriah oleh para PSK. Menurut Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari Serikat Pekerja seks Belgia (UTSOPI), UU ini akan melindungi pekerja seks dari kekerasan dan memberikan mereka pengetahuan tentang hak-hak mereka.
"Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka," kata Mel.