Pemkot Tangsel meminta legal opinion dari Kejari Tangsel terkait proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang telah melalui proses tender dan menetapkan pemenang lelang pada April 2025. Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan komunikasi awal antara Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel yang secara khusus membahas implikasi hukum proyek tersebut.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Khosyatullah; dan Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra. Fokus pembahasan rapat adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Menurut Pilar, perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian menyeluruh dan berpotensi menimbulkan risiko hukum jika tidak disikapi secara cermat. "Yang kami kaji adalah bagaimana kelanjutan proyek ini, termasuk risiko hukum jika terjadi pembatalan atau perubahan kebijakan," kata Pilar.
Pemkot Tangsel berharap Kejari Tangsel dapat memberikan panduan hukum terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen agar pelaksanaan PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru. "Dokumen-dokumen apa saja yang masih kurang dan perlu dilengkapi, itu juga akan kami pelajari bersama agar pelaksanaan PSEL tidak keluar dari ketentuan yang berlaku," kata Pilar.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis. "Diskusi seperti ini penting agar langkah ke depan, khususnya terkait pelaksanaan Perpres 109, memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Apreza.
Pembahasan belum berhenti pada pertemuan awal tersebut. Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Khosyatullah; dan Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra. Fokus pembahasan rapat adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Menurut Pilar, perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian menyeluruh dan berpotensi menimbulkan risiko hukum jika tidak disikapi secara cermat. "Yang kami kaji adalah bagaimana kelanjutan proyek ini, termasuk risiko hukum jika terjadi pembatalan atau perubahan kebijakan," kata Pilar.
Pemkot Tangsel berharap Kejari Tangsel dapat memberikan panduan hukum terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen agar pelaksanaan PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru. "Dokumen-dokumen apa saja yang masih kurang dan perlu dilengkapi, itu juga akan kami pelajari bersama agar pelaksanaan PSEL tidak keluar dari ketentuan yang berlaku," kata Pilar.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis. "Diskusi seperti ini penting agar langkah ke depan, khususnya terkait pelaksanaan Perpres 109, memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Apreza.
Pembahasan belum berhenti pada pertemuan awal tersebut. Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.