Proses pemilihan hakim konstitusi yang janggal, menurut Adies Kadir, adalah hanya proses diikuti oleh DPR RI. Dia mengatakan sudah mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR RI dan sudah memenuhi standar "fit and proper test". Dia juga menolak tahu tentang penugasan yang sebenarnya dia akan lakukan sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, proses pemilihannya telah diresmikan oleh paripurna dan tidak ada yang bisa dilakukan lagi.
Sementara itu, Adies Kadir juga menolak terlibat dalam penyusunan undang-undang yang sempat menimbulkan polemik seperti UU Pemilu dan UU TNI. Ia menilai bahwa dia tidak memiliki domain dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR menciptakan kegaduhan publik karena sebelumnya DPR telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Namun, setelah itu DPR menyatakan Inosentius akan menerima penugasan berbeda.
Sementara itu, Adies Kadir juga menolak terlibat dalam penyusunan undang-undang yang sempat menimbulkan polemik seperti UU Pemilu dan UU TNI. Ia menilai bahwa dia tidak memiliki domain dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR menciptakan kegaduhan publik karena sebelumnya DPR telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Namun, setelah itu DPR menyatakan Inosentius akan menerima penugasan berbeda.