Polda Banten Tegang Menangkap Dugaan Selingkuh Antara Anggota Polsek Cinangka dan Perempuan Pengelola Vila di Kawasan Cinangka, Serang.
Sebuah dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri di wilayah hukum Polda Banten telah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Dugaan tersebut mengenai Brigadir HA yang berinisial terlibat dalam hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial ES yang merupakan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang.
Menurut Kombes Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, dugaan pelanggaran kode etik tersebut mulai muncul setelah ES melaporkannya kepada Sipropam Polres Cilegon pada tanggal 4 Oktober. Setelah itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor dan beberapa saksi, termasuk pemilik vila di kawasan Cinangka, Serang.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa HA pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal 16 Juli 2025. Diduga keduanya melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali. Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah HA dan memeriksa terduga pelanggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon. Setelah itu, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan HA ke Bidpropam Polda Banten pada tanggal 23 Oktober 2025.
Bidpropam Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah hukum tersebut. Menurut Kombes Didik, pihaknya akan melakukan proses penanganan yang transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sebuah dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri di wilayah hukum Polda Banten telah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Dugaan tersebut mengenai Brigadir HA yang berinisial terlibat dalam hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial ES yang merupakan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang.
Menurut Kombes Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, dugaan pelanggaran kode etik tersebut mulai muncul setelah ES melaporkannya kepada Sipropam Polres Cilegon pada tanggal 4 Oktober. Setelah itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor dan beberapa saksi, termasuk pemilik vila di kawasan Cinangka, Serang.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa HA pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal 16 Juli 2025. Diduga keduanya melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali. Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah HA dan memeriksa terduga pelanggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon. Setelah itu, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan HA ke Bidpropam Polda Banten pada tanggal 23 Oktober 2025.
Bidpropam Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah hukum tersebut. Menurut Kombes Didik, pihaknya akan melakukan proses penanganan yang transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.