Polda Metro Jaya memeriksa penyidik Polsek Cilandak terkait penggunaan kertas bekas untuk mencetak BAP perkara narkotika. Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa Propam telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan melakukan pengecekan rekaman CCTV di ruang pemeriksaan.
Irwan Pawea, anggota Polsek Cilandak yang menduduki status sebagai tersangka kasus penganiayaan, saat itu diminta keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya DA terhadap korban NA. Penganiayaan sendiri terjadi pada 11 Desember 2025.
Menurut Budi, penyidik menggunakan kertas bekas untuk efisiensi dan menutuskan bahwa hasil BAP yang dicetak masih bersifat sementara dan akan dikoreksi kembali oleh pihak terperiksa sebelum dicetak ulang. Dia mengakui bahwa Polri memiliki anggaran yang cukup dalam setiap proses penyidikan dan penyelidikan, sehingga tidak perlu melakukan efisiensi seperti itu.
Kasus penganiayaan itu tetap berjalan sesuai prosedur hingga saat ini, dan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti visum korban.
Irwan Pawea, anggota Polsek Cilandak yang menduduki status sebagai tersangka kasus penganiayaan, saat itu diminta keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya DA terhadap korban NA. Penganiayaan sendiri terjadi pada 11 Desember 2025.
Menurut Budi, penyidik menggunakan kertas bekas untuk efisiensi dan menutuskan bahwa hasil BAP yang dicetak masih bersifat sementara dan akan dikoreksi kembali oleh pihak terperiksa sebelum dicetak ulang. Dia mengakui bahwa Polri memiliki anggaran yang cukup dalam setiap proses penyidikan dan penyelidikan, sehingga tidak perlu melakukan efisiensi seperti itu.
Kasus penganiayaan itu tetap berjalan sesuai prosedur hingga saat ini, dan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti visum korban.