Safaruddin, mantan Kapolda Kaltim yang berlapis-lapis pengalamannya dalam dunia kepolisian, semakin menonjol sebagai sentil Kapolres Sleman. Dengan menggunakan latar belakangnya sebagai polisi senior, Safaruddin mengancam Kapolres Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo untuk menghentikan penyidikan kasus Hogi Minaya.
Safaruddin yang memiliki profil yang cukup panjang dalam dunia kepolisian ini, sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakapolda Kalimantan Barat. Ia juga pernah menjadi Asisten Deputi IV Deputi V bidang Koordinator Keamanan Nasional Kemenko Polhukam.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR, Safaruddin menyampaikan teguran keras kepada Edy Setyanto untuk menghentikan penyidikan kasus Hogi Minaya. Ia menekankan bahwa Edy Setyanto harus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 bukan justru menjadikan Hogi sebagai tersangka kasus.
Safaruddin yang juga merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP ini, semakin menunjukkan bahwa ia tidak ingin melihat kesalahan-kesalahan kepolisian di masa lalu terulang kembali. Ia menegur Edy Setyanto untuk "kalau saya Kapolda, kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda".
Kasus Hogi Minaya yang melibatkan penetapan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman ini, telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Hogi yang mengejar penjambret yang menjambret barang kepunyaan istri-nya, lantas menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Safaruddin yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia kepolisian ini, telah menunjukkan bahwa ia masih memiliki peran penting dalam memastikan kebenaran dan keadilan di bidang kepolisian.
Safaruddin yang memiliki profil yang cukup panjang dalam dunia kepolisian ini, sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakapolda Kalimantan Barat. Ia juga pernah menjadi Asisten Deputi IV Deputi V bidang Koordinator Keamanan Nasional Kemenko Polhukam.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR, Safaruddin menyampaikan teguran keras kepada Edy Setyanto untuk menghentikan penyidikan kasus Hogi Minaya. Ia menekankan bahwa Edy Setyanto harus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 bukan justru menjadikan Hogi sebagai tersangka kasus.
Safaruddin yang juga merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP ini, semakin menunjukkan bahwa ia tidak ingin melihat kesalahan-kesalahan kepolisian di masa lalu terulang kembali. Ia menegur Edy Setyanto untuk "kalau saya Kapolda, kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda".
Kasus Hogi Minaya yang melibatkan penetapan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman ini, telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Hogi yang mengejar penjambret yang menjambret barang kepunyaan istri-nya, lantas menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Safaruddin yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia kepolisian ini, telah menunjukkan bahwa ia masih memiliki peran penting dalam memastikan kebenaran dan keadilan di bidang kepolisian.