Profil Safaruddin: Sentil Kapolres Sleman, Desak SP3 Kasus Hogi

Safaruddin, mantan Kapolda Kalimantan Timur yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengeluarkan seruan keras kepada Kapolres Sleman untuk menghentikan penyidikan kasus Hogi Minaya. Ia meminta polisi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Kebebasan (SP3) bagi korban kasus tersebut.

Safaruddin yang memiliki latar belakang sebagai perwira tinggi polisi dengan pengalaman menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur sejak 2015-2018, menganggap bahwa Edy Setyanto Wibowo, Kapolres Sleman, tidak tepat dalam menanganani kasus ini. Ia merasa bahwa Edy Setyanto harus menerbitkan SP3 bagi Hogi Minaya, bukan menjadikannya tersangka.

Safaruddin yang juga pernah menjadi Asisten Deputi IV Kemenko Polhukam mengutip Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyatakan bahwa tindakan Hogi Minaya tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang jelas, karena korban meninggal dunia.

Safaruddin juga mengingatkan Edy Setyanto bahwa ia pernah menjadi Kapolda Kalimantan Timur dan memiliki pengalaman dalam menanganani kasus-kasus serupa. Ia berharap bahwa Edy Setyanto akan mempertimbangkan kebijakan ini agar Hogi Minaya tidak terus dijadikan tersangka.
 
wah, kayaknya kasus ini jadi krusial banget 🤯. aku pikir Kapolres Sleman harus menerbitkan SP3 bagi korban, karena kalau tidak, itu bisa bikin korban kehilangan kesempatan untuk bersua bapak penyelanggaran yang salah 👮‍♂️. tapi, nih, perlu diingat bahwa korban meninggal dunia, jadi kayaknya kasus ini harus dibawa ke pengadilan yang benar 🤝. aku harap Kapolres Sleman bisa mengikuti saran dari mantan Kapolda Kalimantan Timur dan tidak membuat kasus ini semakin kompleks 😬.
 
Eh, kalau gini paham dulu, apa yang salah kalo korban kasus Hogi Minaya masih dijadikan tersangka? Sudah lama ya korban itu meninggal dunia, apa lagi diadili atau apa? Makanya aja harus menerbitkan SP3, jadi korban bisa bebas dari segala tuduhan, kan?
 
Gue penasaran apa yang ada dengan proses penyidikan kasus Hogi Minaya, siapa yang ngerasa jadi tersangka gak ada bukti apa-apa? Kapolres Sleman Edy Setyanto seharusnya ikut ambil kewajiban ini juga, tapi gue lihat dia malas aja. Surat Pernyataan Kebebasan (SP3) itu penting banget, kita harus melindungi hak-hak korban, kan?
 
Gue rasa penyelesaian kasus ini harus lebih cepat ya, begitu aja si Kapolres Sleman nantinya jadi tersangka juga? gue rasa korban sudah mati aja, apa yang gue cari lagi? kayaknya perlu diubah strategi penanganan kasus ini ya
 
Gue pikir gini, kalau korban sudah meninggal dunia, apa yang dibutuhkan lagi buatnya dipenjara? Polisi harus lebih bijak dalam menanganani kasus-kasus ini, bukan begitu sembarangan. Gue ingat saat gue masih Kapolda Kalimantan Timur, gue pernah menangani kasus-kasus serupa, dan gue tidak pernah salah dalam menentukan apakah seseorang boleh dipenjara atau tidak. Polisi harus lebih teliti dalam melakukan penyelidikan, jangan hanya berdasarkan pada teori atau dugaan. Gue setuju dengan Safaruddin, bahwa Edy Setyanto harus menerbitkan SP3 bagi Hogi Minaya, karena itu adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan 😊
 
gak percaya gini, mantan Kapolda Kalimantan Timur yang kini jadi anggota Komisi III DPR RI sudah bikin seruan keras kepada Kapolres Sleman untuk menghentikan penyidikan kasus Hogi Minaya . tapi gini aja , apa kabar dari Edy Setyanto kalau tidak mau menerbitkan SP3 bagi korban kasus tersebut 🤔.

sudah lama casus ini berjalan, tapi masih belum ada hasil yang jelas. gak paham mengapa Edy Setyanto keberatan , apalagi kalau ada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang bikin tindakan korban tidak dianggap sebagai tindak pidana yang jelas 📚.

mungkin gini aja , Edy Setyanto perlu melihat ulang kasus ini dari sudut pandang yang berbeda, tapi masih apa kabar dari Hogi Minaya kalau tidak sudah bebas?
 
Gue pikir kalau korban yang mati itu benar-benar tidak melakukan apa-apa, tapi malah dicerita gak jernih kan? Polisi harus cek kembali siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan itu, bukan sederhanaan menuduh korban. Gue khawatir kalau ini bisa jadi kesempatan bagi pemerintah untuk membuat orang lain tersangka, tapi tahu gak apa-apa.
 
Pernah liat kan kalau ada korban road accident yang mati, tapi masih bisa bebas? Jadi kenapa koran road accident kasus Hogi Minaya itu malah dibawa ke pengadilan? Pokoknya, asah kesadaran polisi di Yogyakarta, jangan salah menerapkan hukum 🙄.
 
Makasih, bro 🙏. Saya rasa ini kasus yang sangat sulit, tapi juga harus diperhatikan. Polisi harus bisa menjelajahi kedalaman dari kasus ini, tapi juga harus bisa melindungi hak-hak korban. Saya rasa Edy Setyanto dan timnya harus bisa membuat surat pernyataan kebebasan (SP3) untuk Hogi Minaya ini, agar dia bisa berbicara bebas tentang apa yang terjadi. Tapi, bro, kita juga harus ingat bahwa ada aturan hukum yang harus diikuti, jadi saya harap timnya bisa melakukan penyelidikan dengan hati-hati dan tidak membuat kesalahan. Semoga mereka bisa menemukan kebenaran di balik kasus ini 🤞
 
Wow 🤯, kasus ini benar-benar menarik. Aku pikir Edy Setyanto Wibowo harus menerbitkan SP3 bagi Hogi Minaya, tapi kemudian aku bayangkan bagaimana kalau Hogi Minaya salah dan seharusnya dihukum 😕. Aku suka dengan penjelasan Safaruddin tentang Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, itu benar-benar masuk akal 🤔. Saya rasa kini sudah waktunya Hogi Minaya mendapatkan keadilan, tapi aku harap Edy Setyanto tidak akan membuat kesalahan yang tidak bisa diatasi 😬.
 
kembali
Top