KPK Tangkap Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin Berkejaan Korupsi
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menangkap Mulyono, kepala KPP Madya Banjarmasin. Mulyono, lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Universitas Indonesia (UI), adalah birokrat yang juga pelaku budaya. Ia memiliki karier yang relatif mulus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Mulyono telah dipercaya menduduki jabatan struktural penting, yaitu Kepala KPP Pratama Tanjung dan kemudian dilantik sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin pada Juni 2025. Jabatan ini berada pada level Eselon III.a, yang bukan hanya prestisius tetapi juga sangat strategis.
Di luar dunia birokrasi, Mulyono memiliki sisi lain yang membuatnya dikenal luas oleh publik. Ia akrab disapa sebagai Ki Mulyono, seorang dalang wayang kulit yang aktif berkarya di ranah seni dan budaya. Ia kerap tampil di berbagai panggung pertunjukan, mendirikan sanggar seni, serta membawakan lakon-lakon wayang yang sarat pesan moral, keadilan, dan perlawanan terhadap keserakahan serta angkara murka.
Namun, Mulyono dituduh melakukan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, DJD selaku tim pemeriksa pajak, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Mulyono diduga memanfaatkan posisinya dengan melakukan pertemuan bersama pihak PT BKB, yaitu VNZ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Pada pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi". Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh para pihak dengan nilai total sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut disepakati untuk dibagi dengan rincian sebagai berikut: MLY memperoleh bagian terbesar sebesar Rp800 juta sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, DJD selaku pemeriksa pajak mendapatkan Rp200 juta, meskipun jumlah tersebut dipotong 10 persen oleh VNZ, sementara VNZ sendiri memperoleh bagian sebesar Rp500 juta.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menangkap Mulyono, kepala KPP Madya Banjarmasin. Mulyono, lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Universitas Indonesia (UI), adalah birokrat yang juga pelaku budaya. Ia memiliki karier yang relatif mulus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Mulyono telah dipercaya menduduki jabatan struktural penting, yaitu Kepala KPP Pratama Tanjung dan kemudian dilantik sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin pada Juni 2025. Jabatan ini berada pada level Eselon III.a, yang bukan hanya prestisius tetapi juga sangat strategis.
Di luar dunia birokrasi, Mulyono memiliki sisi lain yang membuatnya dikenal luas oleh publik. Ia akrab disapa sebagai Ki Mulyono, seorang dalang wayang kulit yang aktif berkarya di ranah seni dan budaya. Ia kerap tampil di berbagai panggung pertunjukan, mendirikan sanggar seni, serta membawakan lakon-lakon wayang yang sarat pesan moral, keadilan, dan perlawanan terhadap keserakahan serta angkara murka.
Namun, Mulyono dituduh melakukan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, DJD selaku tim pemeriksa pajak, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Mulyono diduga memanfaatkan posisinya dengan melakukan pertemuan bersama pihak PT BKB, yaitu VNZ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Pada pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi". Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh para pihak dengan nilai total sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut disepakati untuk dibagi dengan rincian sebagai berikut: MLY memperoleh bagian terbesar sebesar Rp800 juta sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, DJD selaku pemeriksa pajak mendapatkan Rp200 juta, meskipun jumlah tersebut dipotong 10 persen oleh VNZ, sementara VNZ sendiri memperoleh bagian sebesar Rp500 juta.