Masjid Raya Al Jabbar, yang dikenal sebagai Masjid Terapung Gedebage, ini adalah simbol keindahan arsitektur dan kekuatan keagamaan di tengah kota Bandung. Berdasarkan informasi yang tertera di laman resminya, masjid ini didirikan pada 2017 dan selesai dibangun serta diresmikan pada 2022 oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, sebagai arsitek masjid.
Konsep wisata diterapkan dalam desain bangunan masjid dengan sentuhan konsep "Central Business District" (CBD) baru yang berlokasi seluas 26 hektar di depan masjid. Masjid ini memiliki area tapak bangunan masjid sebesar 2,9 hektar, kolam/danau sebesar 6,93 hektar, serta plaza dan parkir sebesar 11,163 hektar.
Kompleks masjid ini memiliki luas 25,8 hektar yang dikelilingi oleh area taman dan parkir, plaza, dan Galeri Rasulullah Saw. dengan lokasi di basement (belakang tempat wudhu). Dengan total kapasitas penampungan jemaah sebesar 93.000 orang, masjid ini menjadi salah satu masjid terbesar di Jawa Barat.
Mengenai pengelolaan masjid, Gubernur Jabar menyatakan bahwa suatu hari nanti harus bisa membiayai diri sendiri dan tidak lagi dibiayai APBD. Saat ini, status masjid sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pengelolaannya dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar sebagai Ketua DKM Ex Officio, Wakil Ketua DKM Wakil Gubernur, dan Ketua Harian Sekda Provinsi Jabar.
Konsep wisata diterapkan dalam desain bangunan masjid dengan sentuhan konsep "Central Business District" (CBD) baru yang berlokasi seluas 26 hektar di depan masjid. Masjid ini memiliki area tapak bangunan masjid sebesar 2,9 hektar, kolam/danau sebesar 6,93 hektar, serta plaza dan parkir sebesar 11,163 hektar.
Kompleks masjid ini memiliki luas 25,8 hektar yang dikelilingi oleh area taman dan parkir, plaza, dan Galeri Rasulullah Saw. dengan lokasi di basement (belakang tempat wudhu). Dengan total kapasitas penampungan jemaah sebesar 93.000 orang, masjid ini menjadi salah satu masjid terbesar di Jawa Barat.
Mengenai pengelolaan masjid, Gubernur Jabar menyatakan bahwa suatu hari nanti harus bisa membiayai diri sendiri dan tidak lagi dibiayai APBD. Saat ini, status masjid sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pengelolaannya dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar sebagai Ketua DKM Ex Officio, Wakil Ketua DKM Wakil Gubernur, dan Ketua Harian Sekda Provinsi Jabar.