KPK Tangkap Tujuh Orang di Depok, Termasuk Ketua PN Depok dan Wakil Ketuanya, I Wayan Eka Mariarta
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Wakil Ketuanya. Operasi ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum., merupakan seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak 22 Mei 2025. Ia memiliki pengalaman panjang lebih dari 30 tahun dalam dunia peradilan Indonesia. Namun, kekayaannya tercatat mencapai Rp949.000.000, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp750.000.000.
I Wayan Eka Mariarta menangani beberapa kasus penting yang mendapat sorotan publik, seperti Kasus Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek (DPO Ri-Yaz Group) dan Kasus Pemeliharaan Ikan Aligator Gar di Malang.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Wakil Ketuanya. Operasi ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum., merupakan seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak 22 Mei 2025. Ia memiliki pengalaman panjang lebih dari 30 tahun dalam dunia peradilan Indonesia. Namun, kekayaannya tercatat mencapai Rp949.000.000, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp750.000.000.
I Wayan Eka Mariarta menangani beberapa kasus penting yang mendapat sorotan publik, seperti Kasus Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek (DPO Ri-Yaz Group) dan Kasus Pemeliharaan Ikan Aligator Gar di Malang.