Haji Alim, pengusaha Palembang yang terkenal sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), wafat dalam usia 88 tahun di hari ini. Menurut informasi yang diberikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Harris, Haji Alim meninggal dunia pada pukul 14.25 WIB setelah dirawat intensif di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Pengurus haji tersebut sempat mendapat perawatan di Intensive Coronary Care Unit / Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dan dinyatakan koma. Namun, sebelum itulah dia sempat dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah dan dalam kondisi kritis.
Haji Alim dikenal luas sebagai figur pengusaha besar Palembang yang menjabat sebagai Direktur Utama SMB. Dia juga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan dan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol BetungโTempinoโJambi.
Pengadilan Negeri Palembang sempat disebutkan dalam perkara tersebut. Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menutuskan bahwa kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025.
Haji Alim diperkembangkan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.
Pengurus haji tersebut sempat mendapat perawatan di Intensive Coronary Care Unit / Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dan dinyatakan koma. Namun, sebelum itulah dia sempat dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah dan dalam kondisi kritis.
Haji Alim dikenal luas sebagai figur pengusaha besar Palembang yang menjabat sebagai Direktur Utama SMB. Dia juga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan dan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol BetungโTempinoโJambi.
Pengadilan Negeri Palembang sempat disebutkan dalam perkara tersebut. Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menutuskan bahwa kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025.
Haji Alim diperkembangkan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.