Tersangka Kasus Kuota Haji & Kekayaan: Profil Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi
Gus Alex, alias Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama Yaqut Cholil Qoumas. Ia merupakan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di organisasi itu, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU (PBNU).
Ishfah termasuk salah satu orang dalam gerbong yang dibawa Yaqut ke kementerian tersebut ketika Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama pada Desember 2020. Posisi resmi Ishfah di kementerian itu adalah Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Ia juga termasuk dalam beberapa tokoh NU yang dijadikan komisaris perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir. Jabatan komisaris itu diemban Ishfah selama setahun, hingga ia digantikan Abdul Rahim Labungasa pada 2 Februari 2022 lalu.
Meskipun tak lagi jadi komisaris, namun tahun 2022 merupakan salah satu titik balik dalam karier Ishfah. Tahun itu, ia mendapatkan dua jabatan baru, yaitu sebagai pejabat teras PBNU dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia terlibat aktif sebagai otoritas formal penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Otoritasnya juga krusial, yakni pengelolaan dana umat. Namun, Ishfah menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH hingga 2027, namun ia diberhentikan secara hormat pada Januari 2025 lalu.
Sekira enam bulan setelah Ishfah diberhentikan sebagai Dewan Pengawas BPKH, KPK pada Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Pada Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan untuk mencekal Ishfah dari perjalanan ke luar negeri.
Kemudian, pada September 2025, Ishfah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini bermula pada musim haji 2024 lalu, ketika Arab Saudi memberikan kuota jemaah tambahan untuk Indonesia sebanyak 20.000 orang.
Sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya menjadi milik jemaah reguler. Namun, diduga Yaqut selaku Menag kala itu justru membagi kuota jadi setengah untuk jemaah haji reguler dan setengah untuk jemaah haji khusus. Setelah ditetapkan 50 persen untuk jemaah haji khusus, sebanyak 10.000 kuota tambahan diduga diperjualbelikan.
Menurut keterangan Khalid Basalamah, pengkhotbah dan pemilik agen perjalanan haji Uhud Tour, kuota haji khusus tersebut ditawarkan ke biro pemberangkatan haji. Khalid sendiri mengaku ditawari kuota tersebut oleh seseorang bernama Ibnu Mas'ud.
Ishfah diduga terlibat aktif dalam skema pendistribusian kuota haji khusus ke biro-biro perjalanan seperti milik Khalid tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK sendiri memperkirakan jual-beli kuota haji ini melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Kekayaan Gus Alex menurut LHKPN Terakhir
Seturut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ishfah melaporkan kekayaannya sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024. Dalam lima tahun itu, harta kekayaan yang dilaporkan Ishfah mengalami peningkatan lebih dari Rp5 miliar.
Pertama kali Ishfah melaporkan hartanya adalah ketika ia menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik. Dalam laporan untuk tahun 2020 itu, Ishfah melaporkan kepemilikan harta senilai Rp1,6 miliar.
Kemudian, harta Ishfah mengalami peningkatan pesat setelah ia menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH. Dari Rp1,6 miliar pada 2020, kekayaan Ishfah meningkat jadi Rp5,3 miliar pada 2022.
Sedangkan, berdasarkan dokumen LHKPN terakhir yang dibuat Ishfah pada 2024, total kekayaannya menjadi Rp7,3 miliar.
Gus Alex, alias Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama Yaqut Cholil Qoumas. Ia merupakan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di organisasi itu, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU (PBNU).
Ishfah termasuk salah satu orang dalam gerbong yang dibawa Yaqut ke kementerian tersebut ketika Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama pada Desember 2020. Posisi resmi Ishfah di kementerian itu adalah Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Ia juga termasuk dalam beberapa tokoh NU yang dijadikan komisaris perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir. Jabatan komisaris itu diemban Ishfah selama setahun, hingga ia digantikan Abdul Rahim Labungasa pada 2 Februari 2022 lalu.
Meskipun tak lagi jadi komisaris, namun tahun 2022 merupakan salah satu titik balik dalam karier Ishfah. Tahun itu, ia mendapatkan dua jabatan baru, yaitu sebagai pejabat teras PBNU dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia terlibat aktif sebagai otoritas formal penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Otoritasnya juga krusial, yakni pengelolaan dana umat. Namun, Ishfah menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH hingga 2027, namun ia diberhentikan secara hormat pada Januari 2025 lalu.
Sekira enam bulan setelah Ishfah diberhentikan sebagai Dewan Pengawas BPKH, KPK pada Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Pada Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan untuk mencekal Ishfah dari perjalanan ke luar negeri.
Kemudian, pada September 2025, Ishfah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini bermula pada musim haji 2024 lalu, ketika Arab Saudi memberikan kuota jemaah tambahan untuk Indonesia sebanyak 20.000 orang.
Sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya menjadi milik jemaah reguler. Namun, diduga Yaqut selaku Menag kala itu justru membagi kuota jadi setengah untuk jemaah haji reguler dan setengah untuk jemaah haji khusus. Setelah ditetapkan 50 persen untuk jemaah haji khusus, sebanyak 10.000 kuota tambahan diduga diperjualbelikan.
Menurut keterangan Khalid Basalamah, pengkhotbah dan pemilik agen perjalanan haji Uhud Tour, kuota haji khusus tersebut ditawarkan ke biro pemberangkatan haji. Khalid sendiri mengaku ditawari kuota tersebut oleh seseorang bernama Ibnu Mas'ud.
Ishfah diduga terlibat aktif dalam skema pendistribusian kuota haji khusus ke biro-biro perjalanan seperti milik Khalid tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK sendiri memperkirakan jual-beli kuota haji ini melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Kekayaan Gus Alex menurut LHKPN Terakhir
Seturut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ishfah melaporkan kekayaannya sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024. Dalam lima tahun itu, harta kekayaan yang dilaporkan Ishfah mengalami peningkatan lebih dari Rp5 miliar.
Pertama kali Ishfah melaporkan hartanya adalah ketika ia menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik. Dalam laporan untuk tahun 2020 itu, Ishfah melaporkan kepemilikan harta senilai Rp1,6 miliar.
Kemudian, harta Ishfah mengalami peningkatan pesat setelah ia menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH. Dari Rp1,6 miliar pada 2020, kekayaan Ishfah meningkat jadi Rp5,3 miliar pada 2022.
Sedangkan, berdasarkan dokumen LHKPN terakhir yang dibuat Ishfah pada 2024, total kekayaannya menjadi Rp7,3 miliar.