Sulawesi Selatan, terdapat pelanggaran hak-hak pegawai pemerintahan. Dugaan penganiayaan dilaporkan oleh Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, melawan Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.
Peristiwa ini berawal dari penempatan 8 orang PPPK Paruh Waktu. Setelah Surat Keputusan SK PPPK Paruh Waktu terbit, delapan pegawai yang melekat pada Ketua DPRD tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng, tetapi ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng.
Andi Muhammad Farid mempertanyakan dasar penempatan seorang ASN berinisial ABN. Ia merasa usulan Sekretariat DPRD Soppeng tidak diakomodir. Namun, Rusman menjelaskan bahwa penempatan mutasi dilakukan berdasarkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 WITA, Rusman mengaku ditendang dua kali oleh Andi Muhammad Farid. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Soppeng pada Minggu sore.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng. Kepolisian akan mendalami laporan dan memeriksa saksi terkait.
Andi Muhammad Farid lahir di Soppeng, 19 Mei 1998 dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah. Ia merupakan politisi muda Partai Golkar yang mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 3 Lemba dan SMP Nusantara.
Setelah itu, ia menempuh pendidikan di Bosowa School Makassar. Di jenjang kuliah, dirinya menyelesaikan studi di bidang Sosiologi dan meraih gelar Sarjana Sosial dari Universitas Hasanuddin.
Andi Muhammad Farid aktif berorganisasi di sayap Partai Golkar maupun organisasi kepemudaan lain. Ia tercatat pernah mengikuti Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Soppeng dan DPD II Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Soppeng.
Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Soppeng dari Dapil I Kecamatan Lalabata. Dirinya berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024β2029.
Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng berkaitan dengan penempatan PPPK.
Peristiwa ini berawal dari penempatan 8 orang PPPK Paruh Waktu. Setelah Surat Keputusan SK PPPK Paruh Waktu terbit, delapan pegawai yang melekat pada Ketua DPRD tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng, tetapi ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng.
Andi Muhammad Farid mempertanyakan dasar penempatan seorang ASN berinisial ABN. Ia merasa usulan Sekretariat DPRD Soppeng tidak diakomodir. Namun, Rusman menjelaskan bahwa penempatan mutasi dilakukan berdasarkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 WITA, Rusman mengaku ditendang dua kali oleh Andi Muhammad Farid. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Soppeng pada Minggu sore.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng. Kepolisian akan mendalami laporan dan memeriksa saksi terkait.
Andi Muhammad Farid lahir di Soppeng, 19 Mei 1998 dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah. Ia merupakan politisi muda Partai Golkar yang mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 3 Lemba dan SMP Nusantara.
Setelah itu, ia menempuh pendidikan di Bosowa School Makassar. Di jenjang kuliah, dirinya menyelesaikan studi di bidang Sosiologi dan meraih gelar Sarjana Sosial dari Universitas Hasanuddin.
Andi Muhammad Farid aktif berorganisasi di sayap Partai Golkar maupun organisasi kepemudaan lain. Ia tercatat pernah mengikuti Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Soppeng dan DPD II Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Soppeng.
Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Soppeng dari Dapil I Kecamatan Lalabata. Dirinya berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024β2029.
Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng berkaitan dengan penempatan PPPK.