Kepemimpinan Andi Muhammad Farid sebagai Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini menimpa dugaan penganiayaan. Pihak kepolisian sudah menerima laporan terkait dugaan pengancaman terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng. Dalam peristiwa tersebut, Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, mengaku ditendang dua kali oleh Andi Muhammad Farid pada Rabu (24/12) pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Andi Muhammad Farid dilahirkan di Soppeng, tanggal 19 Mei 1998, dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah. Ia merupakan politisi muda Partai Golkar yang pernah mengikuti berbagai organisasi kepemudaan, seperti BPC HIPMI, AMPI, IOF Pengcab, dan AMPG Soppeng. Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Soppeng dari Dapil I Kecamatan Lalabata. Dirinya berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024-2029.
Pemimpin ini melarang penempatan delapan orang pegawai yang melekat pada dirinya di Sekretariat DPRD, tetapi berdasarkan SK PPPK Paruh Waktu. Pihaknya tidak mengakomodir usulan sekretariat tersebut, sehingga dugaan penganiayaan mulai timbul.
Peristiwa tersebut kemudian berkaitan dengan perubahan penempatan delapan orang yang sebelumnya berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Kedelapan orang tersebut justru ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng, bukan Sekretariat DPRD.
Sementara itu, Rusman menjelaskan bahwa penempatan mutasi dilakukan berdasarkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pernyataan tersebut tidak diterima oleh Andi Muhammad Farid. Dugaan penganiayaan tersebut telah melaporkan Rusman ke Polres Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman berkaitan dengan penempatan PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, peristiwa tersebut memang menimbulkan kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat.
Andi Muhammad Farid dilahirkan di Soppeng, tanggal 19 Mei 1998, dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah. Ia merupakan politisi muda Partai Golkar yang pernah mengikuti berbagai organisasi kepemudaan, seperti BPC HIPMI, AMPI, IOF Pengcab, dan AMPG Soppeng. Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Soppeng dari Dapil I Kecamatan Lalabata. Dirinya berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024-2029.
Pemimpin ini melarang penempatan delapan orang pegawai yang melekat pada dirinya di Sekretariat DPRD, tetapi berdasarkan SK PPPK Paruh Waktu. Pihaknya tidak mengakomodir usulan sekretariat tersebut, sehingga dugaan penganiayaan mulai timbul.
Peristiwa tersebut kemudian berkaitan dengan perubahan penempatan delapan orang yang sebelumnya berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Kedelapan orang tersebut justru ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng, bukan Sekretariat DPRD.
Sementara itu, Rusman menjelaskan bahwa penempatan mutasi dilakukan berdasarkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pernyataan tersebut tidak diterima oleh Andi Muhammad Farid. Dugaan penganiayaan tersebut telah melaporkan Rusman ke Polres Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman berkaitan dengan penempatan PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, peristiwa tersebut memang menimbulkan kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat.