Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan kepolisian atas dugaan penganiayaan. Ia melawan penempatan 8 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng dengan mengatakan bahwa penempatan itu tidak diakomodir.
Peristiwa dugaan penganiayaan dilaporkan oleh Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng. Ia melaporkan bahwa Andi Muhammad Farid menendangnya dua kali di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng pada Rabu (24/12) pukul 16.00 WITA.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan mendalami laporan dan memeriksa saksi terkait. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menyatakan bahwa mereka akan memastikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat.
Andi Muhammad Farid lahir di Soppeng pada tanggal 19 Mei 1998 dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah. Ia merupakan politisi muda Partai Golkar yang aktif berorganisasi di sayap Partai Golkar maupun organisasi kepemudaan lain.
Ia pernah mengikuti Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Soppeng dan DPD II Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Soppeng. Kemudian, ia tercatat pernah mengikuti Indonesia Off-Road Federation Pengurus Cabang (IOF Pengcab) Soppeng dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Soppeng.
Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Soppeng dari Dapil I Kecamatan Lalabata. Ia berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024–2029.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman berkaitan dengan penempatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Delapan orang yang berada di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025.
Peristiwa dugaan penganiayaan dilaporkan oleh Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng. Ia melaporkan bahwa Andi Muhammad Farid menendangnya dua kali di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng pada Rabu (24/12) pukul 16.00 WITA.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan mendalami laporan dan memeriksa saksi terkait. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menyatakan bahwa mereka akan memastikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat.
Andi Muhammad Farid lahir di Soppeng pada tanggal 19 Mei 1998 dari pasangan Andi Kaswadi Razak dan Nurjannah. Ia merupakan politisi muda Partai Golkar yang aktif berorganisasi di sayap Partai Golkar maupun organisasi kepemudaan lain.
Ia pernah mengikuti Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Soppeng dan DPD II Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Soppeng. Kemudian, ia tercatat pernah mengikuti Indonesia Off-Road Federation Pengurus Cabang (IOF Pengcab) Soppeng dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Soppeng.
Pada Pemilu 2024, Andi Muhammad Farid mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Soppeng dari Dapil I Kecamatan Lalabata. Ia berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024–2029.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman berkaitan dengan penempatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Delapan orang yang berada di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025.