ProDem Surati Prabowo: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden?
Bapak Prabowo Subianto semakin dihadapkan pada urusan mengatur struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, kembali mengirim surat kepada presiden untuk mempertimbangkan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, bukan kementerian.
Menurut Iwan, Polri adalah penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya. "Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDem percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik," kata Iwan Sumule melalui keterangan tertulis.
Iwan menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden adalah mandat konstitusi, yakni amanat pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 menyebutkan, konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara," ujarnya. ProDem memandang bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam, mengingat kedudukan Polri saat ini telah selaras dengan amanat konstitusi.
Iwan khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem kemanan nasional. Dengan tetap berada langsung di bawah presiden, lanjut dia, Polri dapat merespons dinamika stabilitas keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat oleh birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
"Polri sebagai penjaga stabilitas nasional, sebagai pilar utama keamanan dalam negeri, Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden. Hal ini penting agar Polri senantiasa tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, serta terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian," jelas dia.
Oleh karena itu, Iwan Sumule berharap Presiden Prabowo dapat menjaga independensi Polri agar tetap berada di luar struktur kementerian sebagai bentuk penghormatan kita terhadap amanah perjuangan Reformasi 1998.
Bapak Prabowo Subianto semakin dihadapkan pada urusan mengatur struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, kembali mengirim surat kepada presiden untuk mempertimbangkan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, bukan kementerian.
Menurut Iwan, Polri adalah penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya. "Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDem percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik," kata Iwan Sumule melalui keterangan tertulis.
Iwan menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden adalah mandat konstitusi, yakni amanat pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 menyebutkan, konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara," ujarnya. ProDem memandang bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam, mengingat kedudukan Polri saat ini telah selaras dengan amanat konstitusi.
Iwan khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem kemanan nasional. Dengan tetap berada langsung di bawah presiden, lanjut dia, Polri dapat merespons dinamika stabilitas keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat oleh birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
"Polri sebagai penjaga stabilitas nasional, sebagai pilar utama keamanan dalam negeri, Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden. Hal ini penting agar Polri senantiasa tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, serta terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian," jelas dia.
Oleh karena itu, Iwan Sumule berharap Presiden Prabowo dapat menjaga independensi Polri agar tetap berada di luar struktur kementerian sebagai bentuk penghormatan kita terhadap amanah perjuangan Reformasi 1998.