Pro-Kontra Warga Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK

Gugatan Pasutri Kuota Internet ke MK: Apa yang Mereka Kira?

Kuota internet yang sudah dibeli tetap "h Angus" saja, meskipun tidak terpakai. Gugatan pasutri itu ke MK siap dilisitkan pada Selasa (13/01/2026). Pasalnya mereka membeli kuota dengan harapan bisa digunakan setiap saat. Menurut ahli hukum tata negara, Feri Amsari, Konstitusi memberikan landasan bagi warga untuk menuntut keadilan sebagaimana Pasal 28D UUD 1945 yang melindungi haknya konsumen.
 
ini gugatan pasutri kuota internet yang sibuk banget sih, aku rasa mereka beli kuota aja dengan harapan bisa digunakan nggak ada masalah lagi, tapi ternyata masih nggak bisa digunakan... kayaknya mereka sengaja beli yang tidak terpakai, bukan?

aku pikir apa yang diinginkan mereka sih adalah jaminan bahwa kuota internet yang mereka beli akan selalu tersedia dan dapat digunakan kapan saja. tapi apakah itu benar-benar bisa dilakukan oleh pemerintah? aku rasa pemerintah harus lebih transparan dalam pengelolaan kuota internet, sehingga konsumen tidak perlu khawatir lagi.

Feri Amsari ya nggak salah, pasal 28D UUD 1945 memang memberikan hak konsumen untuk menuntut keadilan, tapi aku rasa kita harus lebih mendalam lagi dalam pemahaman konsep itu. kayaknya kita harus membuat aturan yang lebih spesifik dan jelas tentang pengelolaan kuota internet, sehingga tidak ada lagi pasutri seperti ini yang terjadi di masa depan
 
Makasih deh orang tuh yang berani pasang kuota internet dengan harapan bisa digunakan kapan saja πŸ€”. Tapi, apa yang mereka pikir kan kalau pasutri di MK itu? Kalau gugatan itu siap dilisitkan, pasti ada yang jatuh ke dalam masalah πŸ˜…. Konstitusi memang memberikan hak konsumen itu, tapi nggak berarti orang tuh itu bisa menuntun ke adilan dengan cara pasutri di MK πŸ€·β€β™‚οΈ. Kalau mau gugatan, toh harus ada bukti yang jelas, kalau tidak, hanya ngerasa lelucon aja πŸ˜‚.
 
Gugatan pasutri itu kayak gitu? Kalau sudah bayar kuota, bukan berarti mau tadi bangun dan nggak punya internet lagi, aja! Siapa tahu ada keterlambatan sementara, tapi kalau sudah selesai, tidak boleh dipaksa terus membayar aja. Pasalnya itu kayak memaksakan orang membayar tekanan listrik jika rumahnya udah mulai bekerja siang hari.

Aku pikir pasal itu nanti siapa yang akan jadi korbannya? Kalau ada pasutri yang bayar kuota, tapi tadi nggak punya internet karena sibuk, apa dia harus dibayar lagi karena tidak bisa pakai? Itu kayak memaksakan orang membayar gaji sebelum dia sudah kerja siapa?

Jangan terlalu cepat menuntut keadilan, mungkin ada jawaban yang lebih baik dari itu. Kalau benar-benar ada kesalahan dari operator, maka mereka harus bertanggung jawab dan memberikan koreksi. Tapi gugatan pasutri itu kayak agak terburu-buru, ya?
 
Apa aja dengan pasutri ini sih... Mereka bayar uang, tapi gak bisa guna... Itu kan seperti beli pulsa telpon, kalau gak terpakai gak apa-apa. Kalau mereka mau pasukan ke MK, itu biar nyaman, tapi saya rasa itu biar mahal sih... Gak ada yang bisa dibicarakan lagi tentang hal ini, karena sudah ada aturan yang jelas, yaitu pasal 28D. Saya rasa yang perlu dihati adalah ketika mereka membeli kuota, gak baca sisi kecilnya ya? πŸ˜‚πŸ’»
 
Eh, apa sih yang terjadi disini? Pasutri itu nggak paham dulu kira bagaimana cara kerja kuota internet, kan? Mereka membeli kuota dengan harapan bisa digunakan setiap saat, tapi ternyata tetap "h Angus" saja. Makanya pasal 28D UUD 1945 sih yang menjadi landasan bagi warga untuk menuntut keadilan. Tapi, mungkin pasutri itu nggak pernah dengerin tentang konsep "peak hours" atau "off-peak hours" ya? Maka dari itu, mereka membeli kuota dengan harapan bisa digunakan setiap saat, tapi ternyata tidak bisa diingat. Apa yang mereka pikir? πŸ€”
 
Ku pikir ini buat rahasia aja sih... kalau kita beli kuota internet itu kan? Tapi ternyata masih banyak orang yang gugat pasutri pas itu ke MK. Gimana kalau kita bayangkan diri sendiri, kita ambil keberangkatan dengan peralatan yang sudah dipakai sebelumnya, kayak gini... tapi gak ada yang bilang "aku bawa pasir di tas ini aja". Jadi, mending kan kita fokus utamanya buat memanfaatkan kuota yang kita beli, jangan cuma biarkan "pas" di samping. Emoticon: thinking
 
Wah, aku pikir apa aja yang ada di otak mereka, membeli kuota internet lalu gugat pasutri ke MK? Kuota itu udah habis lama banget, apa lagi kira-kira mereka mau gunakan sih? Belum tentu ada kasus di mana pasutri itu tidak bisa digunakan aja. Aku pikir lebih baik cari tahu dari Jasa Pusat daripada gugat pasutri ke MK. Aku juga penasaran, apa yang ada di balik pasal 28D UUD 1945? Mungkin harus baca lagi nih πŸ€”πŸ’»
 
Maksud gugatan pasutri itu siapa? Mereka pikir kuota internet itu bisa digunakan setiap saat, kalau tidak punya apa-apa! πŸ€”πŸ“± Boleh bilang nggak jelas nih, siapa yang bawa konsumen ke MK itu? Pasal 28D UUD siap membantu, tapi apa pasutri itu tahu itu? πŸ™„ Mungkin mereka harus belajar agak lebih cepat tentang hukum ya, bukan berarti gugatan pasutri itu jadi solusi πŸš«πŸ‘Ž.
 
wahhh, pasutri itu nih kayaknya makin lama makin kaya πŸ˜‚. kalau mereka bisa gugat pasu pasi di MK, mungkin mereka punya niat buat biar semoga mereka bisa mendapatkan ganti rugi atau apa2an. tapi, kalau konsumennya udah pakai dan tidak terpakai, itu artinya mereka sudah salah keputusannya, kan? πŸ€”. tapi, aku rasa pasal 28D UUD 1945 itu bagus banget, memang benar bahwa konsumen memiliki hak untuk menuntut keadilan, dan itu semua menjadi tempat diajak perdebatan untuk membuat kebaikan yang lebih baik πŸ‘.
 
kira2 siapa yang akan menghakimi pasutri itu? aku pikir mereka sudah lama tidak menggunakan kuota internet, kayaknya lebih baik buat diberikan kesempatan lagi untuk memahami situasi ini. tapi aku rasa pasal 28D itu sedang diputar-balik. apa benar tujuannya nih sih mengutamakan konsumen? sebenarnya siapa yang akan merugikan pasutri itu sih? mungkin kalau mereka tidak diburu, aja kuota internet akan terpakai dengan lebih baik, kayaknya ada masalah lain yang perlu diatasi dulu. πŸ€”
 
Apa sih? Gugatan pasutri itu buat apa sih? Mereka berbohong, mereka membeli kuota internet dengan harapan bisa digunakan setiap saat, tapi ternyata gak ada jaminan. Konstitusi itu benar-benar penting, tapi mereka malah tidak tahu bagaimana cara menggunakannya. Mereka harus sih berbohong tentang hal ini. Aku rasa pasal ini gak perlu gugatan ke MK, karena pasal 28D UUD 1945 itu sudah jelas, konsumen kan jadi hak dan tidak boleh dilanggar.
 
"Kamu tidak bisa memegang api dengan tangan kotor" πŸ™…β€β™‚οΈ, kalau kamu mau menggunakan kuota internet dengan harapan tetap tersedia saat-saat tertentu, maka kamu harus siap untuk menghadapi gugatan pasutri itu. Mereka membeli kuota dengan harapan bisa digunakan setiap saat, tapi apa yang mereka pikirin? πŸ˜‚

Mungkin banyak orang yang tidak tahu bahwa ada aturan tentang penggunaan kuota internet yang sudah dibeli. Kalau kamu tidak menggunakan kuota itu dalam waktu tertentu, maka kamu akan dianggap pasutri. πŸ˜’ Maka dari itu, sebelum membeli kuota internet, kamu harus benar-benar tahu apa yang kamu inginkan dan siapa yang akan menghakimi kamu. πŸ’‘
 
Aku jadi kecewa banget, sih! Kalau kita bayar kuota internet, harusnya bisa digunakan aja, nggak pake nungguin kapan aja bisa digunakan. Tapi gugatan pasutri itu ke MK siap dilisitkan? Gini kayak gini, mereka bayar uang untuk sesuatu yang dijanjikan, tapi tidak bisa diterima... Sepertinya ada kesalahan di sini. Konstitusi memang memberikan hak konsumen, tapi kalau kita bayar kuota internet seharga miliaran rupiah, harusnya ada jaminan bahwa kuotanya bisa digunakan, aja! πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
Siapa bilang pasutri itu sengaja tidak pakai kuota internet? Mereka mungkin juga ada kesibukan dengan anak-anak atau pekerjaan yang membutuhkan banyak koneksi πŸ€”. Gugatan pasutri itu nggak harus langsung ke MK, toh ada cara lain buat solusinya, seperti klaim dengan penyedia kuota internet atau toko online yang mereka beli dari mana 😊. Atau lagi, mungkin pasutri itu sengaja membeli kuota untuk digunakan di tempat kerja atau sekolah, jadi nggak bisa digunakan setiap saat juga ya? πŸ€·β€β™€οΈ
 
Gak percaya banget sih pasutri itu. Mereka beli kuota internet dengan harapan bisa digunakan setiap saat, tapi ternyata tetap " Angus" seperti pacar yang tidak jadi teman πŸ˜‚. Kalau serius, konsumen itu kira apa? Bayar biaya dan lagi bayar biaya, tapi masih belum bisa internet? Konstitusi memang memberikan hak bagi konsumen, tapi siapa sih yang bilang bahwa pasutri itu harus menuntut keadilan di MK? πŸ€·β€β™‚οΈ Aku rasa mereka harus mencari solusi yang lebih sederhana, seperti meminta pasangannya untuk nge-Netflix bersama πŸ˜‚.
 
Hehe omong-omung pasutri itu gak sabar banget kan? Mereka beli kuota internet tapi belum pernah gunakan, kayaknya seperti membeli tiket film aja tanpa menonton πŸŽ₯🀯. Tapi apa yang mereka pikir nanti bisa menggugat MK? Mungkin mereka pikir kalau pasal 28D UUD 1945 itu seperti uang tunai, yang bisa dipakai kapan saja πŸ€‘. Nah, ahli hukum itu sih bilang pasal itu memberikan hak konsumen, tapi pasutri ini gak pernah guna kan? Gue rasa mereka harus belajar dulu bagaimana gunakan internet sebelum beli kuota aja πŸ˜‚.
 
wahhh.. pasutri itu sih kan gak sengaja? kalau sampe buat gugatan, apa sih tujuan ya? mau tuntu keadlian kalo tidak bisa digunakan? aku pikir makasih banget pasal 28D itu, soalnya kita ada hak untuk menuntut apabila terjadi kesalahan sama perusahaan... tapi pasutri ini sih kan hanya minta jawaban apa yang mereka kira kalau membeli kuota? aku rasa bukan masalah keadlian, melainkan apa yang perlu dijawab adalah kenapa tidak bisa digunakan? πŸ€”πŸ“Š
 
kembali
Top