Pro-Kontra Warga Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK

Gugatan warga terhadap operator seluler mengenai "kuota internet hangus" yang tidak digunakan, baru saja diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai uji materi. Gugatan ini dilayangkan oleh pasutri dua orang, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang mengatakan kuota internet mereka sudah habis sejak awal meskipun masih aktif paket.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 71 ayat (2), operator harus menentukan masa berlaku untuk paket internet dan mengatur batasan penggunaan. Namun, pasutri ini mengatakan mereka tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan kuota sebagaimana mestinya.

Dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), organisasi ini menilai gugatan pasutri sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Selain itu, organisasi ini juga melihat aksi tersebut sebagai upaya publik mengoreksi kebijakan yang merugikan konsumen.

Sementara itu, ahli hukum Universitas Andalas menekankan bahwa pasal 28D UUD 1945 memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan. Pasal ini melarang tindakan yang merugikan hak-hak konsumen dan mengizinkan mereka untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung.

Di sisi lain, ahli hukum STH Jentera menilai pengajuan gugatan tersebut sangat mungkin dilakukan di MK. Namun, pemohon harus mempertimbangkan pertimbangan hakim.

Sementara itu, pihak penyelenggara internet seperti operator seluler mengatakan bahwa mereka telah menyediakan mekanisme untuk mengatur penggunaan kuota dan menghindari kesulitan pada pembayaran atau penarikan uang.
 
Aku pikir aku tidak perlu berbicara tentang ini, tapi apa salahnya pasutri ini melaporkan? Mereka sudah tidak bisa guna paket internet mereka karena tidak ada sinyal, tapi mereka masih harus membayar? Itu jadi masalah. Aku rasa operator seluler harus bertanggung jawab atas kekurangan ini dan memberikan solusi yang lebih baik.
 
Maksudnya apa kalau kita nggak bisa menggunakan kuota internet karena paket kita habis? Kalo operator seluler tidak mau memberi kesempatan kita untuk gunakan kuota kita sendiri, itu kayak bukan adanya! Aku pikir pasal 71 ayat (2) undang-undang itu kental banget. Siapa yang bilang bahwa kita nggak bisa menggunakan kuota internetnya sendiri?
 
Kuota internet hangus nih, apa lagi biyaknya? 🤯 Selama ini pas punya kuota masih active, tapi operator tidak mau diaktifkan kan? Saya pikir gugatan itu tepat, konsumen juga harus bisa menentukan sendiri kebutuhan paket internet mereka. 📈 Menurutku dari data dari YLKI, pada 2022 lalu, ada 70% dari pelanggan operator seluler yang mengelami kesulitan saat membeli kuota. 📊 Dan masih banyak lagi yang harus membuang duit untuk kuota yang tidak diaktifkan. Jadi, saya setuju dengan pasutri itu, mereka harus bisa menuntut keadilan! 💪
 
aku pikir pasalnya sih ada di undang-undang, tapi kenapa warga ini harus ajukan gugatan? apakah mereka tidak pernah baca pasal 71 ayat 2? kemungkinan besar mereka baru saja punya paket internet dan belum tahu cara mengatur kuotanya 🤔. aku ragu-ragu juga sama organisasi YLKI, apakah mereka benar-benar mendukung warga ini atau hanya mau berjalan di belakangnya?
 
ku apa punya pikiran tentang gugatan pasutri ini 🤔. aku rasa masalahnya ada di mana, tapi aku juga senang lihat konsumen-nye memperjuangkan hak-haknya 😊. tapi, kalau perlu nggak ada salahannya, paket internet hangus itu kayak gini punya arti apa? 🤷‍♂️ aku ingat masa lalu ketika aku bisa menggunakan kuota hingga habis, tapi sekarang malah harus bayar lagi 💸. mungkin karena aku sudah tua, aku lupa tentang mekanisme yang ada di masa depan 🔁. tapi aku senang lihat konsumen-nye tidak ingin dibiarkan 😊. kalau bisa, aku harap MK bisa memberikan keadilan yang adil bagi pasutri ini dan semua konsumen lainnya 🤞
 
kembali
Top