Gugatan warga terhadap operator seluler mengenai "kuota internet hangus" yang tidak digunakan, baru saja diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai uji materi. Gugatan ini dilayangkan oleh pasutri dua orang, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang mengatakan kuota internet mereka sudah habis sejak awal meskipun masih aktif paket.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 71 ayat (2), operator harus menentukan masa berlaku untuk paket internet dan mengatur batasan penggunaan. Namun, pasutri ini mengatakan mereka tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan kuota sebagaimana mestinya.
Dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), organisasi ini menilai gugatan pasutri sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Selain itu, organisasi ini juga melihat aksi tersebut sebagai upaya publik mengoreksi kebijakan yang merugikan konsumen.
Sementara itu, ahli hukum Universitas Andalas menekankan bahwa pasal 28D UUD 1945 memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan. Pasal ini melarang tindakan yang merugikan hak-hak konsumen dan mengizinkan mereka untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung.
Di sisi lain, ahli hukum STH Jentera menilai pengajuan gugatan tersebut sangat mungkin dilakukan di MK. Namun, pemohon harus mempertimbangkan pertimbangan hakim.
Sementara itu, pihak penyelenggara internet seperti operator seluler mengatakan bahwa mereka telah menyediakan mekanisme untuk mengatur penggunaan kuota dan menghindari kesulitan pada pembayaran atau penarikan uang.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 71 ayat (2), operator harus menentukan masa berlaku untuk paket internet dan mengatur batasan penggunaan. Namun, pasutri ini mengatakan mereka tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan kuota sebagaimana mestinya.
Dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), organisasi ini menilai gugatan pasutri sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Selain itu, organisasi ini juga melihat aksi tersebut sebagai upaya publik mengoreksi kebijakan yang merugikan konsumen.
Sementara itu, ahli hukum Universitas Andalas menekankan bahwa pasal 28D UUD 1945 memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan. Pasal ini melarang tindakan yang merugikan hak-hak konsumen dan mengizinkan mereka untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung.
Di sisi lain, ahli hukum STH Jentera menilai pengajuan gugatan tersebut sangat mungkin dilakukan di MK. Namun, pemohon harus mempertimbangkan pertimbangan hakim.
Sementara itu, pihak penyelenggara internet seperti operator seluler mengatakan bahwa mereka telah menyediakan mekanisme untuk mengatur penggunaan kuota dan menghindari kesulitan pada pembayaran atau penarikan uang.