Konsumen Pasutri Menggugat Aturan Kuota Internet di MK, Apakah Hak Konsumennya Telah Dilindungi?
Sejak sehari-hari, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam memanfaatkan kuota internet karena kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan internet. Sebagai contoh, pasangan suami-istri bernama Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengalami hal ini. Mereka telah membayar paket kuota internet secara lunas namun mengalami kesulitan dalam memanfaatkan sisa kuotanya. Keduanya kemudian mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung pada penghangusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak sehari-hari, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam memanfaatkan kuota internet karena kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan internet. Sebagai contoh, pasangan suami-istri bernama Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengalami hal ini. Mereka telah membayar paket kuota internet secara lunas namun mengalami kesulitan dalam memanfaatkan sisa kuotanya. Keduanya kemudian mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung pada penghangusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi (MK).