Pasutri yang mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung penghangusan sisa kuota. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai aksi tersebut sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Menurut Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku.
Berdasarkan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, konsumen patut dilindungi jika kebijakan dapat merugikan. Namun, hak digital tidak identik dengan barang fisik karena sifatnya lebih dekat ke lisensi penggunaan.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menekankan bahwa layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian. Hal itu mengatur tidak hanya besaran kuota internet, melainkan juga lama pemakaian kuotanya.
Sementara itu, pasutri yang mengajukan gugatan tersebut menolak bahwa kuota ada benda lisensi penggunaan. Mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatan tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau diklaim ulang di bulan berikutnya jika masa aktif paket kuota habis.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar tentang gugatan tersebut. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital enggan menanggapi terkait gugatan tersebut.
Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai aksi tersebut sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Menurut Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku.
Berdasarkan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, konsumen patut dilindungi jika kebijakan dapat merugikan. Namun, hak digital tidak identik dengan barang fisik karena sifatnya lebih dekat ke lisensi penggunaan.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menekankan bahwa layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian. Hal itu mengatur tidak hanya besaran kuota internet, melainkan juga lama pemakaian kuotanya.
Sementara itu, pasutri yang mengajukan gugatan tersebut menolak bahwa kuota ada benda lisensi penggunaan. Mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatan tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau diklaim ulang di bulan berikutnya jika masa aktif paket kuota habis.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar tentang gugatan tersebut. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital enggan menanggapi terkait gugatan tersebut.