Pro-Kontra Warga Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK

Pasutri yang mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung penghangusan sisa kuota. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai aksi tersebut sebagai upaya konsumen memperjuangkan haknya. Menurut Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, konsumen patut dilindungi jika kebijakan dapat merugikan. Namun, hak digital tidak identik dengan barang fisik karena sifatnya lebih dekat ke lisensi penggunaan.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menekankan bahwa layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian. Hal itu mengatur tidak hanya besaran kuota internet, melainkan juga lama pemakaian kuotanya.

Sementara itu, pasutri yang mengajukan gugatan tersebut menolak bahwa kuota ada benda lisensi penggunaan. Mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatan tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau diklaim ulang di bulan berikutnya jika masa aktif paket kuota habis.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar tentang gugatan tersebut. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital enggan menanggapi terkait gugatan tersebut.
 
aku rasa pasutri yang mengajukan gugatan ini nanti akan kalah ya 😔. kalau aku memahami kebijakan ini benar-benar memiliki batas waktu pemakaian kuota internet, maka tidak ada masalah. tapi kalau pasutri tersebut terus meminta MK untuk mengabulkan gugatan mereka itu kayaknya tidak adil. aku rasa kita harus berpikir lebih jernih tentang apa itu hak digital vs lisensi penggunaan 🤔💻
 
Mereka mau klaim kuota internet adalah hak konsumen, tapi siapa yang bilang bahwa paket kuota mereka adalah paket kebutuhan dasar? Mereka mengira kalau paket kuota itu sama dengan lisensi penggunaan, tapi sepertinya masih tidak paham cara kerja ini. Jika mau klaim hak konsumen, maka mereka harus bisa membayar biaya yang sama seperti yang lain, sih...
 
Wahhh, kalau begitu pasutri yang mau mengajukan gugatan seperti ini, saya pikir kan ada masalah karena mereka tidak pernah membayar paket kuota sebelumnya. Bayangkan aja kalau ada orang yang mau dibebankan biaya internet tapi belum pernah membayarnya, itu bukannya tidak adil? 🤔 Saya rasa yang salah adalah operator miring karena memaksa konsumen membeli paket kuota dengan masa berlaku yang singkat. Kalau punya hak konsumen, mereka juga harus bisa mengatur masa berlaku kuotanya sendiri ya. Tapi, saya pikir pasutri ini malah ingin bisa "menipu" operator dengan buatnya gugatan seperti ini... 🤷‍♂️
 
Aku rasa kayaknya pasutri yang mengajukan gugatan ini punya alasan yang benar banget! Kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan kapan aja tanpa khawatir habis, ya? Mereka dihakini karena operator malah bilang kuota akan berlaku dalam waktu tertentu dan mau diklaim ulang di bulan berikutnya kalau paket kuotanya sudah habis. Itu gampang banget untuk korban! 🙄📱
 
Gue pikir kalau ini masalah tentang hak konsumen ya? Konsumen memang punya hak untuk menggunakan apa yang mereka beli nih, tapi apakah itu benar-benar demikian sederhana? Kuota internet bukan hanya tentang berbagi informasi aja, tapi juga tentang waktu dan kualitas penggunaan. Mereka ingin diklaim ulang setiap bulan kalau paket kuotanya habis, apa itu masalahnya? Konsumen harus bisa memprediksi nanti bagaimana mereka akan menggunakan internet? Kalau aku benar-benar tidak tahu nanti aku akan digunakan berapa lama internetku. Tapi gue juga pikir kalau ini tentang hak konsumen, maka harus ada batas-batas yang jelas ya?
 
aku pikir ini kalau gak ada pasutri yang mau mengajukan gugatan seperti ini, akhirnya orang konsumen jadi terus kewalahan dengerin pasal pasal hukum yang bikin kerumunan kuota. tapi sih, aku paham kok kalau pasutri ini ingin melindungi hak mereka sendiri. tapi aku rasa ada cara lain yang bisa diambil ya, misalnya seperti pasukan teks yang bisa membuat sistem operasi lebih fleksibel, atau bahkan teknologi lain yang bisa memungkinkan pengguna berkonsumsi data tanpa harus khawatir kuota habis.

aku juga pikir kalau YLKI yang mendukung pasutri ini itu bukan salah satu yang baik ya... aku rasa mereka shouldnya fokus utama melindungi hak konsumen, tapi kini mereka malah jadi sekedar pendukung hukum pasutri yang ingin mengajukan gugatan. sih, aku juga takut kalau pasutri ini itu bakalan jadi contoh bagi orang lain yang ingin mengajukan gugatan seperti ini...

aku yakin ada cara lain yang bisa diambil untuk melindungi hak konsumen, tapi kalau pasutri ini ingin melawan dengan cara ini, aku rasa aku tidak bisa mendukung. 😐
 
Gak percaya dulu kalau pasutri ini bisa gugat niaga internetan bule! Masa ada yang bilang kuota dijarah oleh operator? Apa sih yang salah dengan itu? Belum tentu ada kejahatan, tapi pasutri ini memang benar-benar ingin melindungi haknya sebagai konsumen. Saya setuju dengannya, karena kalau kita bisa mengatur masa berlaku kuota, pasti tidak akan banyak sisa kuota yang habis tanpa alasan.

Saya pikir pasal ini sebenarnya agak kenyang, tapi kalau dipikirkan dari sudut pandang konsumen, mungkin bukan salah. Belum tentu operator berani mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen. Saya doyan dengar apa yang diungkapkan oleh Rio Priambodo, itu benar-benar perjuangan konsumen untuk haknya!
 
aku pikir ini masalah yang bikin korupsi ya... kuota yang dibeli konsumen dijamin untuk digunakan kapanpun, tapi ternyata operator bisa mengatur masa berlaku sendiri aja? itu seperti ketika aku membeli makanan di warung, tapi penjualnya bilang aku harus kembali lagi hari esok karena itu masalah mereka, bukan aku. tapi ya, pasal 28D UUD 1945 yang mengamanatkan hak konsumen itu benar-benar penting... tapi apakah hak digital itu beda dengan barang fisik? aku rasa ada kesalahpahaman di sini...
 
aku pikir ini salah arah juga deh.. apa yang dimaksud dengan "sisa kuota" sih? bagaimana kalau seseorang membeli kuota tapi kemudian tidak bisa digunakan lagi karena masa berlaku habis? itu bukan lagi kuota, kan? 🤔📊

dan aku rasa pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja ini sama sekali tidak jelas... siapa yang bilang kalau seseorang harus mengatur masa berlaku kuota? itu bukan masalah konsumen, tapi soal teknis dan bisnis. 🤷‍♂️

aku ingin tahu apa yang dimaksud dengan "hak digital" ini.. apakah itu seperti hak asasi manusia? atau lebih seperti kontrak komersial? kalau benar-benar seperti hak asasi, maka aku setuju bahwa konsumen harus dilindungi. tapi kalau itu adalah kontrak komersial, maka aku pikir operator mampu mengatur masa berlaku kuota karena itu adalah bagian dari kesepakatan antara keduanya. 🤝
 
Wow! Masa berlaku kuota internet yang dikabarkan sebagai "benda lisensi penggunaan" terdengar capek banget gitu 🤯. Apa maksudnya sih kalau konsumen harus mau diklaim ulang jika masa aktif paket kuota habis? Ternyata ya, itu kan seperti pembayaran ulang setiap bulan, bukan? Interest!
 
aku pikir ini bikin masalah lagi, siapa yang bilang kuota internet itu hak konsumen? aku already bayar paket kuota, sekarang kalau mau berlari ke sini sini aku gak bisa aja ya? kalau udah pakai selama 1 tahun, aku gak mau dipaksa berhenti tapi malah harus bayar lagi. ini bukan tentang hak konsumen, ini tentang uang yang aku miliki dan ingin digunakan sesuai keinginan aku.
 
ini gampang kok, pasal 71 di Undang-Undang Cipta Kerja memang harus dipahami berdasarkan konteksnya. tapi kalau konsumen beli kuota, itu hak mereka juga! dan tidak bisa dipaksa untuk tidak menggunakan karena masa aktif habis. saya rasa MK harus berhati-hati dalam menghimpun putusan ini
 
Wah, pasutri ini benar-benar gila banget! Mereka ingin dikabulkan karena mereka tidak mau diklaim ulang di bulan berikutnya kalau masa paket kuota habis? Apa sih yang bikin mereka pikir demikian? Kalau gak ada paket, ayo cari cara lain nih 🤣.

Saya punya opini sendiri, jika konsumen beli paket kuota, maka mereka harus menggunakannya. Jangan sampai kita diharuskan membeli lagi karena masa paket habis dan lupa di mana nanti 🙄. Pasalnya, itu seperti ingin membayar uang muka untuk sesuatu yang belum terjadi 🤑.

Mungkin pasutri ini hanya ingin menguji apakah PT Telkom mau dikabulkan atau tidak? Kalau tidak, maka mereka harus siap dengan konsekuensi, yaitu tidak bisa menggunakan kuota lagi sampai paketnya diisi atau baru membeli lagi ⏰.
 
Aku rasa ini masalah yang bosen banget, tapi aku juga paham kalau operator di Indonesia pasti butuh kontrol agar kuota tidak habis tiba-tiba, bukan? Aku setuju dengan Rio Priambodo dari YLKI, kalau konsumen sudah pembeli kuota, mereka harus bisa guna kapanpun tanpa khawatirin hangus. Tapi aku paham juga bahwa operator punya kebutuhan dan biaya untuk mengatur kuota. Aku rasa solusi yang baik adalah operator dan konsumen bisa berdiskusi lebih lanjut untuk mencari kesepakatan.
 
aku pikir kalau ini kayaknya pas utk konsumen, mereka punya hak untuk mengatur masa berlaku kuota. tapi aksi ini mungkin terlalu agresif, kalau kita hitung-hitung, operator juga perlu nikmati laba dari paket kuota. aku pikir lebih baik jika ada kompromi, misalnya, konsumen bisa meminta uang kembali sebelum masa berlaku habis 😊
 
ngga sih bakanya kalau konsumen udah bayar paket kuota jadi harus kembali bayar lagi bnyk? kuotanya suda habis aja, tapi operater masih bisa mengubah masanya berapa paket itu bisa digunakan? udah wajib!
 
Gue pikir ini kasus yang berbeda banget, gue ingat kalau kita udah beli paket kuota seluler, itu bukan mainan, kira-kira kita bisa ngeluarin masal aja tanpa ada konsekuensi? Tapi kayaknya ada kebijakan yang jelas tentang masa berlaku paket kuota, dan gue rasa pasutri ini malah memanfaatkan hak mereka sendiri dengan mengajukan gugatan. Gue pikir MK harus memberikan pendapat yang jernih tentang kasus ini.

Gue punya ide, apa jika kita membuat aplikasi pengelola kuota seluler yang bisa berbasis ootomo? Jadi kita tidak perlu khawatirin tentang masa berlaku paket kuota lagi.
 
kembali
Top