Pemuda Sumut Tipu Korban Pekerjaan MBG, Janjikan Lowongan Kerja yang Habis Dipancarkan
Seorang pemuda bernama Mustafa Lubis (56) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara ditangkap usai menipu ratusan orang dengan modus perekrutan tenaga kerja program Makanan Bergizi Gratis. Janjinya, korban akan mendapatkan lowongan kerja di berbagai posisi, mulai dari petugas dapur hingga satuan pengamanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, Mustafa meminta uang "pelicin" sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan janji dapat diloloskan sebagai karyawan MBG. Modus ini telah menjaring korban dalam jumlah besar hingga mencapai 92 orang.
"Pemuda ini menjanjikan pekerjaan sebagai tukang masak, staf kantor, hingga satpam," kata Binrod. "Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, pekerjaan tersebut tidak pernah ada." Korban mencoba menanyakan kejelasan kepada Mustafa, namun diarahkan untuk langsung menghubungi pelaku. Upaya menghubungi pelaku gagal karena nomor korban diblokir.
Polisi berhasil menangkap Mustafa dan menemukan bahwa praktik penipuan tersebut telah berlangsung cukup lama. Korban mencapai Rp24,920.000 dalam kerugian. Mustafa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya masih dalam pengembangan, namun Binrod menjanjikan bahwa pelaku akan dihadapi hukum. "Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Seorang pemuda bernama Mustafa Lubis (56) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara ditangkap usai menipu ratusan orang dengan modus perekrutan tenaga kerja program Makanan Bergizi Gratis. Janjinya, korban akan mendapatkan lowongan kerja di berbagai posisi, mulai dari petugas dapur hingga satuan pengamanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, Mustafa meminta uang "pelicin" sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan janji dapat diloloskan sebagai karyawan MBG. Modus ini telah menjaring korban dalam jumlah besar hingga mencapai 92 orang.
"Pemuda ini menjanjikan pekerjaan sebagai tukang masak, staf kantor, hingga satpam," kata Binrod. "Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, pekerjaan tersebut tidak pernah ada." Korban mencoba menanyakan kejelasan kepada Mustafa, namun diarahkan untuk langsung menghubungi pelaku. Upaya menghubungi pelaku gagal karena nomor korban diblokir.
Polisi berhasil menangkap Mustafa dan menemukan bahwa praktik penipuan tersebut telah berlangsung cukup lama. Korban mencapai Rp24,920.000 dalam kerugian. Mustafa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya masih dalam pengembangan, namun Binrod menjanjikan bahwa pelaku akan dihadapi hukum. "Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.