Di Jakarta Selatan, suatu pria berinisial P (42) mengalami kejahatan ekstrem. Ia diperas hingga dikeroyok oleh seorang perempuan berinisial VO setelah melakukan hubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu. Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, P awalnya diperas oleh VO yang mengaku alat kontrasepsi tertinggal di bagian tubuhnya.
Pengakuannya, setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp 300 ribu, VO mengaku kondomnya tertinggal di dalam alat vitalnya. Namun, hal tersebut bukanlah modus pengeroyokan yang digunakan oleh VO. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu untuk berobat karena alat vitalnya terluka dan berdarah.
Namun, P saat tidak membawa uang yang cukup. Oleh karena itu, P lalu dikeroyok sejumlah teman VO. Dalam kasus ini, VO dan sekitar tujuh orang pelaku melakukan pengeroyokan dan menahan HP, KTP, STNK, dan ATM milik korban.
Meski begitu, akhirnya P tidak melanjutkan perkara tersebut dan memilih damai dengan pelaku. Barang-barang P juga sudah dikembalikan. "Korban P telah membuat surat pernyataan bermeterai, bahwa dirinya tidak melanjutkan perkara tersebut, karena barang-barang miliknya berupa HP, STNK, KTP dan ATM telah dikembalikan oleh pelaku," katanya.
Setelah kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan, para pelaku dipulangkan pada Minggu (16/11) pukul 12.00 WIB setelah dijemput oleh perwakilan keluarga.
Pengakuannya, setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp 300 ribu, VO mengaku kondomnya tertinggal di dalam alat vitalnya. Namun, hal tersebut bukanlah modus pengeroyokan yang digunakan oleh VO. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu untuk berobat karena alat vitalnya terluka dan berdarah.
Namun, P saat tidak membawa uang yang cukup. Oleh karena itu, P lalu dikeroyok sejumlah teman VO. Dalam kasus ini, VO dan sekitar tujuh orang pelaku melakukan pengeroyokan dan menahan HP, KTP, STNK, dan ATM milik korban.
Meski begitu, akhirnya P tidak melanjutkan perkara tersebut dan memilih damai dengan pelaku. Barang-barang P juga sudah dikembalikan. "Korban P telah membuat surat pernyataan bermeterai, bahwa dirinya tidak melanjutkan perkara tersebut, karena barang-barang miliknya berupa HP, STNK, KTP dan ATM telah dikembalikan oleh pelaku," katanya.
Setelah kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan, para pelaku dipulangkan pada Minggu (16/11) pukul 12.00 WIB setelah dijemput oleh perwakilan keluarga.