Pria di Asahan Bunuh Istri Sendiri, Sempat Berdalih Korban Jatuh dari Motor: Kasus Membabi-Babati
Kabupaten Asahan - Seorang pria muda berinisial MA (29) ditangkap polisi setelah dugaan membunuh istrinya yang berinisial AIP (20). Tak seperti biasanya, korban ini jatuh dari motor dan meninggal. Pada awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan memberikan alib palsu bahwa istrinya meninggal karena terjatuh.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ditemukan luka memar pada tubuh korban yang akhirnya diketahui disebabkan penganiayaan. Seorang petugas menemukan bahwa korban memiliki luka lecet dan memar yang tidak biasa untuk jatuh dari motor.
Kasus ini kemudian menjadi semacam membabi-babati, di mana pelaku sempat berdalih bahwa istrinya meninggal karena terjatuh. Namun, akhirnya, pelaku akui perbuatannya dan ditahan di Polres Asahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kabupaten Asahan - Seorang pria muda berinisial MA (29) ditangkap polisi setelah dugaan membunuh istrinya yang berinisial AIP (20). Tak seperti biasanya, korban ini jatuh dari motor dan meninggal. Pada awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan memberikan alib palsu bahwa istrinya meninggal karena terjatuh.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ditemukan luka memar pada tubuh korban yang akhirnya diketahui disebabkan penganiayaan. Seorang petugas menemukan bahwa korban memiliki luka lecet dan memar yang tidak biasa untuk jatuh dari motor.
Kasus ini kemudian menjadi semacam membabi-babati, di mana pelaku sempat berdalih bahwa istrinya meninggal karena terjatuh. Namun, akhirnya, pelaku akui perbuatannya dan ditahan di Polres Asahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.