Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hal ini merupakan hasil dari berbagai penolakan dan aspirasi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), yang mengeluhkan stagnasi gaji hakim ad hoc yang telah berlaku sejak 2013 silam.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Namun, ia tidak merinci kebesaran kenaikan gaji yang tercantum dalam aturan baru ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc, yang merupakan hasil dari berbagai penolakan dan aspirasi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA).
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Namun, ia tidak merinci kebesaran kenaikan gaji yang tercantum dalam aturan baru ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc, yang merupakan hasil dari berbagai penolakan dan aspirasi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA).