Maksudnya sih, kalau kita lihat statistik pendirian rumah ibadah di Indonesia, dari data Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2020, ada rata-rata 1.200 pendirian rumah ibadah per tahun, tapi dari data tersebut juga ada yang mengatakan kalau sebenarnya lebih banyak lagi karena tidak semua yang terdaftar di pihak berwenang. Maksudnya, ada banyak pendirian rumah ibadah yang belum dipantau dan tidak dilisensi. 
Lalu, menurut survei dari Universitas Gadjah Mada tahun 2022, sekitar 70% umat beragama di Indonesia merasa bahwa hak mereka untuk menjalankan ibadah sudah terbatas oleh aturan-aturan yang ada. Dan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, ada rata-rata 4,7 juta umat kecil yang beragama di Indonesia, tapi sebenarnya kalau kita lihat data dari Kementerian Hukum dan HAM, ada rata-rata 5,3 juta umat kecil yang baru saja mendaftar untuk menjadi anggota suatu agama.
Lalu, menurut survei dari Universitas Gadjah Mada tahun 2022, sekitar 70% umat beragama di Indonesia merasa bahwa hak mereka untuk menjalankan ibadah sudah terbatas oleh aturan-aturan yang ada. Dan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, ada rata-rata 4,7 juta umat kecil yang beragama di Indonesia, tapi sebenarnya kalau kita lihat data dari Kementerian Hukum dan HAM, ada rata-rata 5,3 juta umat kecil yang baru saja mendaftar untuk menjadi anggota suatu agama.