Presiden Prabowo Diminta Cabut PB 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah

Maksudnya sih, kalau kita lihat statistik pendirian rumah ibadah di Indonesia, dari data Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2020, ada rata-rata 1.200 pendirian rumah ibadah per tahun, tapi dari data tersebut juga ada yang mengatakan kalau sebenarnya lebih banyak lagi karena tidak semua yang terdaftar di pihak berwenang. Maksudnya, ada banyak pendirian rumah ibadah yang belum dipantau dan tidak dilisensi. 😐

Lalu, menurut survei dari Universitas Gadjah Mada tahun 2022, sekitar 70% umat beragama di Indonesia merasa bahwa hak mereka untuk menjalankan ibadah sudah terbatas oleh aturan-aturan yang ada. Dan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, ada rata-rata 4,7 juta umat kecil yang beragama di Indonesia, tapi sebenarnya kalau kita lihat data dari Kementerian Hukum dan HAM, ada rata-rata 5,3 juta umat kecil yang baru saja mendaftar untuk menjadi anggota suatu agama. 📈
 
ini gak enak banget sih... presiden kita punya kebijakan yang salah, tapi apa aja bisa dia ubah? ada banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena harus mematuhi aturan ini, dan itu gak hanya karena agama Kristen, tapi juga karena mereka orang umum yang ingin beribadah dengan damai. siapa yang bilang agama adalah hal utama di Indonesia? kita semua harus bisa hidup bersama dengan menerima perbedaan, bukan membatasi hak-hak seseorang hanya karena keyakinannya. tapi apa itu bisa dilakukan? semoga presiden bisa baca-baca opini masyarakat ini dan ubah kebijakan yang salah-nya...
 
Gue penasaran siapa yang nulis regulasi ini ya, kalau nanti ada korban lagi harus pakai permit aja bisa ibadahnya 😒. Gue rasa itu tidak adil banget, umat beragama udah jadi korban intoleransi ini, gue rasa kita harusnya bantu mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa depan.
 
kembali
Top