Presiden Prabowo diminta cabut PB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah. Peraturan tersebut dinilai merugikan umat beragama.
Peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah memicu polemik di masyarakat. Aturan tersebut merupakan bukti dari intoleransi terhadap umat beragama. Pakar komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menegaskan bahwa semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban aturan intoleran.
Ade mengatakan bahwa sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Buddha, dan penghayat kepercayaan. Peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.
Peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah memicu polemik di masyarakat. Aturan tersebut merupakan bukti dari intoleransi terhadap umat beragama. Pakar komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menegaskan bahwa semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban aturan intoleran.
Ade mengatakan bahwa sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Buddha, dan penghayat kepercayaan. Peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.