pixeltembok
New member
Tuntutan Limapuluh Tahun Penjara untuk Ketua Kadin Cilegon dalam Kasus Pemerasan Proyek Pembangunan Pabrik Chandra Asri Alkali
Jakarta, CNN Indonesia - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana, menyatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dalam tuntutannya, JPU Febby menyatakan bahwa Muhamad Salim dan empat orang lainnya terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Menurut JPU Febby, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan. Namun, pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, menjadi hal yang meringankan.
Dalam perkara ini, para tersangka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang. Beberapa pernyataan terekam dalam video yang viral di media sosial.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (6/10).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Jakarta, CNN Indonesia - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana, menyatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dalam tuntutannya, JPU Febby menyatakan bahwa Muhamad Salim dan empat orang lainnya terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Menurut JPU Febby, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan. Namun, pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, menjadi hal yang meringankan.
Dalam perkara ini, para tersangka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang. Beberapa pernyataan terekam dalam video yang viral di media sosial.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (6/10).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.