Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme. Pernyataan ini sangat penting, karena konsep ekstremisme sudah secara luas diterapkan kepada anak-anak di bawah umur.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengatakan bahwa proses pembuatan Perpres tersebut saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan diharapkan sudah selesai dan akan berlaku pada tahun ini.
Pernyataan Eddy yang disampaikan selama konferensi pers Rabu kemarin, menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur saat ini secara luas terkena dampak ekstremisme. Menurut Eddy, paham ekstremisme merupakan hal dasar yang dianut oleh seseorang, lalu kemudian naik ke tahap radikalisme, dan akhirnya melakukan terorisme.
Ditambahkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, anak-anak di bawah umur yang terkena dampak ekstremisme cenderung tidak secara penuh mengikuti ideologi ekstrem, tapi malah melakukan cosplay atas tokoh-tokoh tersebut. Namun, ketika mereka melakukan aksi tersebut, maka risikonya sudah hampir sama dengan perilaku yang diatur oleh ideologi.
Di sisi lain, Eddy juga menyinggung mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diterapkan. Dalam aturan baru tersebut, penanganan terorisme sudah bisa dilakukan mulai dari deteksi dini.
Maka dari itu, perlu diadakan perhatian dan pencegahan yang lebih kuat untuk menghadapi ekstremisme yang sudah secara luas menyasar anak-anak di bawah umur.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengatakan bahwa proses pembuatan Perpres tersebut saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan diharapkan sudah selesai dan akan berlaku pada tahun ini.
Pernyataan Eddy yang disampaikan selama konferensi pers Rabu kemarin, menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur saat ini secara luas terkena dampak ekstremisme. Menurut Eddy, paham ekstremisme merupakan hal dasar yang dianut oleh seseorang, lalu kemudian naik ke tahap radikalisme, dan akhirnya melakukan terorisme.
Ditambahkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, anak-anak di bawah umur yang terkena dampak ekstremisme cenderung tidak secara penuh mengikuti ideologi ekstrem, tapi malah melakukan cosplay atas tokoh-tokoh tersebut. Namun, ketika mereka melakukan aksi tersebut, maka risikonya sudah hampir sama dengan perilaku yang diatur oleh ideologi.
Di sisi lain, Eddy juga menyinggung mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diterapkan. Dalam aturan baru tersebut, penanganan terorisme sudah bisa dilakukan mulai dari deteksi dini.
Maka dari itu, perlu diadakan perhatian dan pencegahan yang lebih kuat untuk menghadapi ekstremisme yang sudah secara luas menyasar anak-anak di bawah umur.