Presiden Prabowo Subianto, menginginkan untuk menetapkan aturan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Atau yang lebih disebut sebagai Perpres, ini akan membantu mencegah anak di bawah umur terpapar ideologi ekstrem.
Kepala BNPT, Eddy Hartono mengatakan, proses aturan ini sudah berada di Kemen Sekretariat Negara (Kemensetneg). Atau yang lebih populer dikutip sebagai Kementerian Sekretariat Negara. Namun, aturan ini akan langsung berlaku dan ditandatangani oleh presiden tahun ini.
Eddy juga menyinggung mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diterapkan. Karena dalam aturan tersebut, penanganan terorisme sudah bisa dilakukan mulai dari deteksi dini.
Bahkan, Eddy mengatakan bahwa paham ekstremisme menjadi yang paling dasar dianut seseorang. Kemudian naik ke tahap radikalisme, hingga akhirnya orang-orang tersebut benar-benar melakukan terorisme.
Kepala BNPT, Eddy Hartono mengatakan, proses aturan ini sudah berada di Kemen Sekretariat Negara (Kemensetneg). Atau yang lebih populer dikutip sebagai Kementerian Sekretariat Negara. Namun, aturan ini akan langsung berlaku dan ditandatangani oleh presiden tahun ini.
Eddy juga menyinggung mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diterapkan. Karena dalam aturan tersebut, penanganan terorisme sudah bisa dilakukan mulai dari deteksi dini.
Bahkan, Eddy mengatakan bahwa paham ekstremisme menjadi yang paling dasar dianut seseorang. Kemudian naik ke tahap radikalisme, hingga akhirnya orang-orang tersebut benar-benar melakukan terorisme.