Pemerintah Indonesia masih harus menekankan masalah premanisme dan birokrasi panjang yang hambat realisasi investasi Rp1,5 triliun. Menurut Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, praktek premanisme dan proses investasi di Indonesia memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan negara pesaing seperti Vietnam.
"Angka yang pernah kita temukan sampai 2024 itu ada sekitar Rp1.500 triliun un-realisiertasi investasi gara-gara persoalan-persoalan seperti ini," ujar Todotua dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD dikutip dari YouTube DPD RI, Selasa (4/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa proses investasi di Indonesia masih memiliki banyak gangguan dan tidak dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Birokrasi panjang dalam pengurusan izin adalah salah satu penyebab utama hambatan investasi di Indonesia. Proses ini melibatkan kewenangan terpisah di berbagai kementerian, seperti izin lokasi dari Kementerian ATR/BPN, izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai solusi service level agreement (SLA). Mekanisme ini memungkinkan izin dianggap terbit secara otomatis jika instansi pemerintah tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan.
"Kalau kita mau menuju pertumbuhan ekonomi delapan persen dan realisasi Rp13 ribu triliun, persoalan pertama ini yang harus kita selesaikan," tuturnya Todotua.
"Angka yang pernah kita temukan sampai 2024 itu ada sekitar Rp1.500 triliun un-realisiertasi investasi gara-gara persoalan-persoalan seperti ini," ujar Todotua dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD dikutip dari YouTube DPD RI, Selasa (4/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa proses investasi di Indonesia masih memiliki banyak gangguan dan tidak dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Birokrasi panjang dalam pengurusan izin adalah salah satu penyebab utama hambatan investasi di Indonesia. Proses ini melibatkan kewenangan terpisah di berbagai kementerian, seperti izin lokasi dari Kementerian ATR/BPN, izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai solusi service level agreement (SLA). Mekanisme ini memungkinkan izin dianggap terbit secara otomatis jika instansi pemerintah tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan.
"Kalau kita mau menuju pertumbuhan ekonomi delapan persen dan realisasi Rp13 ribu triliun, persoalan pertama ini yang harus kita selesaikan," tuturnya Todotua.