Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 27 Oktober 2025, menolak permohonan praperadilan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Khariq Anhar. Perhimpunan itu terkait kasus penyebaran konten provokatif dan hoax di media sosial.
Menurut putusan hakim, penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq oleh penyidik kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, status tersangka Khariq tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.
Mengutip putusan hakim, tindakan penyidik dinyatakan sah menurut hukum. Penyelidikan terhadap Khariq dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal-Pasal terkait KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI), karena diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoax di media sosial. Dia ditangkap pada 29 Agustus 2025 dan dituding menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan provokasi.
Keputusan PN Jakarta Selatan memberikan petunjuk bahwa, meskipun Khariq memiliki hak untuk meminta praperadilan, namun putusannya tidak diterima. Statusnya sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.
Menurut putusan hakim, penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq oleh penyidik kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, status tersangka Khariq tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.
Mengutip putusan hakim, tindakan penyidik dinyatakan sah menurut hukum. Penyelidikan terhadap Khariq dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal-Pasal terkait KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI), karena diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoax di media sosial. Dia ditangkap pada 29 Agustus 2025 dan dituding menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan provokasi.
Keputusan PN Jakarta Selatan memberikan petunjuk bahwa, meskipun Khariq memiliki hak untuk meminta praperadilan, namun putusannya tidak diterima. Statusnya sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.