Praperadilan mahasiswa Unri menghadapi putusan Mahkamah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan dari Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memutuskan untuk tidak mengadili atau menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq.
Kasus ini terkait dengan dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu. Khariq dan tiga tersangka lain, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur. Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengadili pemohon sejumlah biaya perkara kepada Pemohon.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang kebebasan berbicara dan hak-hak sipil mahasiswa. Para advokat dan organisasi kemasyarakatan telah menuntut putusan Mahkamah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk ditinjau kembali.
Kasus ini terkait dengan dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu. Khariq dan tiga tersangka lain, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur. Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengadili pemohon sejumlah biaya perkara kepada Pemohon.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang kebebasan berbicara dan hak-hak sipil mahasiswa. Para advokat dan organisasi kemasyarakatan telah menuntut putusan Mahkamah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk ditinjau kembali.