Prancis menyiapkan undang-undang untuk melarangan remaja mengakses media sosial, salah satunya Snapchat, Instagram, dan TikTok. Undang-undang ini dipersiapkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam rangka meningkatkan kesadaran kesehatan mental anak-anak dan remaja.
Macron menyatakan bahwa dampak medsos ke para remaja telah berada di taraf mengkhawatirkan, sehingga pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk melarang akses medsos bagi mereka. Undang-undang ini juga meliputi larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas di Prancis.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran kesehatan mental anak-anak dan remaja, pemerintah Prancis juga telah meminta regulator media negara untuk membuat dua daftar khusus sebagai panduan. Daftar pertama berisi aplikasi dan situs media sosial yang dianggap berbahaya dan dilarang digunakan oleh remaja. Sementara itu, daftar kedua adalah aplikasi dan laman web media sosial yang dianggap lebih ramah, namun aksesnya perlu persetujuan orang tua.
Di Eropa sendiri, sejumlah negara juga tengah mempertimbangkan untuk menerapkan larangan serupa. Negara-negara tersebut termasuk Denmark, Yunani, Spanyol, dan Irlandia.
Macron menyatakan bahwa dampak medsos ke para remaja telah berada di taraf mengkhawatirkan, sehingga pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk melarang akses medsos bagi mereka. Undang-undang ini juga meliputi larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas di Prancis.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran kesehatan mental anak-anak dan remaja, pemerintah Prancis juga telah meminta regulator media negara untuk membuat dua daftar khusus sebagai panduan. Daftar pertama berisi aplikasi dan situs media sosial yang dianggap berbahaya dan dilarang digunakan oleh remaja. Sementara itu, daftar kedua adalah aplikasi dan laman web media sosial yang dianggap lebih ramah, namun aksesnya perlu persetujuan orang tua.
Di Eropa sendiri, sejumlah negara juga tengah mempertimbangkan untuk menerapkan larangan serupa. Negara-negara tersebut termasuk Denmark, Yunani, Spanyol, dan Irlandia.