Pernyataan Pramono Anung membuat aku penasaran banget... kenapa sih perusahaan-perusahaan kayaknya tidak mempersiapkan fasilitas pemadam kebakaran untuk gedung-gedung yang sangat tinggi? Aku pikir itu wajib ya, tapi ternyata ada peraturan apa aja? Saya rasa itu semua diabaikan oleh pihak korporasi agar bisnis tetap berjalan...