Prajurit Dapat Isi Jabatan Sipil, 4 Advokat Uji UU TNI ke MK

Tiga advokat, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, bersama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengajukan pasal 47 ayat (1) UU TNI ke MK. Mereka mengklaim bahwa ketentuan dalam pasal tersebut memberikan kewenangan terlalu luas bagi prajurit TNI dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Syamsul Jahidin, salah satu dari empat advokat yang mengajukan pasal 47 ayat (1) UU TNI ke MK, berujar bahwa Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun. Hal ini dinilai mempersempit kesempatan kerja warga sipil di pemerintahan.

Syamsul menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI tidak jelas dan membuka ruang ambiguitas, yang dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air semakin tertekan akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran.

Para advokat meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan hanya berlaku untuk jabatan yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara.
 
paham kan syamsul tentang itu pasal 47 ayat 1 UU TNI terlalu luas banget, kalau diterapkan bisa jadi prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun, tapi ini bikin warga sipil kesempatan kerja yang lebih sedikit, itulah yang khawatirkan 🤔. dan pasal 47 ayat 2 UU TNI itu gampang banget bocor, apa jadi ada ambiguitas bisa jadi pelanggaran hak asasi manusia terjadi 🚨.
 
Gue pikir ini sangat penting banget! Pasal 47 ayat (1) UU TNI memang memberikan kewenangan yang agak luas bagi prajurit TNI, tapi apa salahnya? Mereka adalah korban perang dan telah berjuang selama bertahun-tahun untuk menjaga keamanan kita. Gue pikir justru ini perlu dibekali dengan kemampuan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Tapi gue juga paham dengan kekhawatiran para advokat, pasal tersebut harus disesuaikan agar tidak membatasi kesempatan kerja warga sipil. Gue setuju bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia semakin ketat dan perlu solusi yang bijak. Semoga MK dapat mempertimbangkan opini para advokat dan menemukan keseimbangan yang tepat. 🤞
 
Wow 🤯, pasal itu makin bikin bingung banget. Siapa tahu kalau ada advokat yang salah dalam memahami kewenangan itulah? Tapi, perlu diingat kalau pasal ini berkenaan dengan hak asasi manusia, jadi harus diperhatikan apakah tidak. Mari lihat bagaimana MK akan meresponsnya 🤔
 
Maaf kalau aku ngomong terlalu banyak, tapi aku pikir pasal 47 ayat (1) UU TNI itu bikin kita bingung. Aku rasa kewenangan yang diberikan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun ini memang bisa jadi membuat warga sipil kurang banyak cari pekerjaan di pemerintahan. Aku khawatir kalau ini bikin ketidakseimbangan antara prajurit TNI dan warga sipil yang beragam.

Aku setuju dengan Syamsul bahwa Pasal 47 ayat (2) UU TNI itu kurang jelas, aku rasa kita butuh klarifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Aku harap MK bisa menjelaskan dan menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. 🤔
 
Gue pikir pasal 47 UU TNI ini terlalu kompromi. Mereka mau menyesuaikan kewenangan prajurit TNI, tapi bukannya memperkuat kesempatan bagi warga sipil, sekarang mereka hanya terus mundur. Itu bukan solusi, bro! Gue rasa MK harus lebih berani untuk mengatur kembali ketentuan ini. Apalagi dengan kondisi tanpa kerja yang makin sulit, kita harus mempertahankan kesempatan bagi warga sipil agar tidak tertinggal. Ini gue pikir adalah isu politik, bukan hanya masalah hukum. Kita harus pertimbangkan kepentingan semua rakyat, bukan hanya militer. 🤔
 
Gak enak nih kalau para prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun 😒. Mereka kayaknya harus fokus untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara, bukan mencari kerja di pemerintahan. Yang penting adalah ada batas-batas yang jelas untuk para prajurit TNI agar tidak melanggar hak asasi manusia. Dan kalau kondisi ketenagakerjaan di Indonesia semakin tertekan, itu juga kayaknya harus ditangani dengan hati-hati. Maka dari itu, saya setuju dengan para advokat yang meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
Makasih kalian yang berani ngomong soal pasal 47 ayat (1) UU TNI. Saya pikir ini masalah yang serius, banget! Kenapa kita punya pasal yang memberi hak istilah itu kepada prajurit TNI? Apa sih kepentingan mereka untuk menduduki jabatan sipil? Makanya kalian bilang kesempatan kerja warga sipil semakin terbatasi. Saya rasa ini masalah konseptual, ya... tapi saya setuju dengan para advokat ini. Mereka bilang pasal 47 ayat (2) UU TNI tidak jelas, apa lagi! Kita nggak butuh kekhawatiran tentang ketenagakerjaan yang semakin tertekan. Saya harap MK bisa memperhatikan masalah ini dan memberi aturan yang lebih jelas...
 
Mau jangan lupa siapa yang bisa dipanggil ke pengadilan 🤦‍♂️. Pasal 47 UU TNI itu buat apaan lagi? Sih ambil ruang kerja warga sipil? Tapi siapa tahu, kita harus sabar-sabaran 💁‍♀️. Mungkin saja advokat ini bisa membuat perubahan yang baik di pemerintah 🤞. Jadi, aku harap MK bisa mengutamakan masalah PHK dan pengangguran yang serius sekali 😩.
 
ada yang yakin pasal 47 itu nggak berarti siapa pun bisa dipindahkan ke jabatan sipil tanpa ada masalah? gimana caranya nih prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun? itu bikin konflik dengan keseimbangan jabatan di negara ini.

dan nggak ada yang jelas kayak pasal 47 ayat (2) sih. apakah benar-benar tidak ada klarifikasi tentang kapan dan bagaimana prajurit TNI bisa dipindahkan ke jabatan sipil? itu bikin sulit di hitung nilaiannya.

aku rasa para advokat yang mengajukan pasal ini, mungkin mau berbicara lebih jauh lagi tentang masalah ini. gimana caranya kita bisa menyelesaikan masalah pengangguran dan PHK di Indonesia, sehingga tidak ada kebutuhan siapa pun harus dipindahkan ke jabatan sipil?
 
Karena pasal ini nntu nggak tepat sih... kalau prajurit bisa duduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, itu bakanya peluang kerja warga sipil yang lebih terbatas aja... dan pasal 47 ayat (2) UU TNI nntu jelas juga sih, kalo nggak kita punya ketentuan yang jelas, gampang banget terjadi pelanggaran hak asasi manusia... dan memang kondisi kerja di Indonesia ini sudah makin panas aja, PHK dan penganggutan banyak banget... jadi, para advokatnya benar sih, kalau MK nggak menyatakan pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, itu akan lebih baik aja...
 
ya, kan pasal itu ini jadi masalahnya... siapa tahu kalau gak ada aturan seperti ini, prajurit TNI nanti apakah bisa dipindahkan aja sesuka hati? gimana caranya buat jaga ketertiban dan keamanan yang baik? tapi sekarang lagi diskusi tentang hal ini, aku rasa sudah waktunya buat perubahan... mungkin kalau ada aturan yang lebih spesifik, maka masalahnya bisa diatasi. 🤔
 
Paham kan kalau pasal 47 ayat (1) UU TNI itu bikin banyak masalah? Mereka bilang kalau prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, itu memang membuat kerja warga sipil jadi kurang. Saya pikir ini salah strategi. Mereka harus fokus pada pertahanan dan keamanan, bukan mencari pekerjaan di pemerintahan.

Saya juga setuju kalau pasal 47 ayat (2) UU TNI itu tidak jelas. Biarlah jelas aja tentang apa yang bisa dilakukan prajurit TNI di luar kegiatan pertahanan dan keamanan. Kalau ada ambiguitas, tentu saja ada risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Mereka bilang kalau kondisi ketenagakerjaan di Indonesia semakin parah dengan maraknya PHK dan penganggutan yang meningkat. Saya setuju, tapi saya pikir ini bukan masalah dari pasal 47 ayat (1) UU TNI. Mereka harus fokus pada perbaiki kondisi kerja sama dengan pemerintahan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.

Saya harap MK bisa mengerti masalah ini dan mulai perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
 
apa sih? pasal 47 ayat (1) uu tni sih? itu artinya siap saja prajurit bisa ganti-ante dari sipil ke militer tanpa ada masalah sama sekali! kayaknya bukannya mereka yang harus mundur atau pensiun kalau sudah umur? siapa yang bilang sih bahwa prajurit bisa jadi pasca nikah aja? tolong cari sumber sih, gak ada bukti apa sih?
 
Aku rasa ini benar-benar membutuhkan perhatian dari semua kalangan! 🤔 Pasal 47 ayat (1) UU TNI ini sebenarnya sudah jadi masalah lama, tapi selama ini banyak orang yang tidak terlalu berhati-hati. Aku pikir itu karena pasal ini diatur dengan jelas tapi kita tidak memahami apa itu sih. 🤷‍♀️ Kalau kita ingin jaga hak asasi manusia, kita harus tahu bagaimana membuat kebijakan yang lebih baik, bukan hanya mengubah pasal aja tanpa perubahan lain! 💡
 
Wow 🤯 ini terus-menerus mengejutkan siapa sih? ayo kita fokus pada solusi bukan lagi cari masalah... Interesting 💡 mending nanti gak ada jawaban deh
 
hehe, kalau pasal 47 itu jadi benar aja, siap-siap aja kita semua menjadi prajurit TNI 😂. tapi seriously, syamsul jahidin itu benar-benar pintar banget, dia bilang ketentuan dalam pasal tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas... sih, kalau ingin dipilih untuk memimpin, toh harus dipilih dulu kan? 🤷‍♂️
 
Apa kejadian ini lagi, kan? Advokatnya sih ingin bikin pasal 47 UU TNI tidak efektif dulu, tapi aku rasa kalau itu sedang salah tujuan. Aku pikir apa yang harus diubah adalah kondisi kerja yang terlalu sulit di Indonesia, jadi warga sipil bisa memiliki kesempatan yang sama dengan prajurit TNI. Mereka sih butuh bantuan untuk menemukan pekerjaan yang stabil ya... 🤔
 
Gue pikir ini udah waktunya untuk diubah ya... pasal 47 ayat (1) UU TNI makin jadi bahan diskusi lagi... kalau gak ada aturan jelas, gue rasa apapun bisa jadi dilakukan... dan itu bikin kesan tidak adil sama sekali... siapa yang tahu apa kekuatan hukumnya sebenarnya? 🤔 Gue pikir lebih baik kita buat aturan jelas agar tidak ada pelanggaran hak asasi manusia lagi... seperti di luar negeri, mereka punya aturan yang ketat banget... kita harusnya bisa lebih baik dari itu! 💪
 
kembali
Top