Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar. Akan tetapi, presiden tersebut tidak menyebutkan apa pun tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan tanah-tanah tersebut menjadi terlantar.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, dijelaskan bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar. Oleh karena itu, perlu penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan.
Pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, dijelaskan bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar. Oleh karena itu, perlu penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan.
Pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.