Indonesia Meluncurkan Perubahan Struktur Pemerintahan, Pada Pertengahan Tahun 2025
Jakarta, (Tgl. 15/6/2025) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MPU), Budi Gunadi Sadikin, melaporkan bahwa President Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan ini merupakan hasil dari upaya kerja sama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MPU) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoptimalkan struktur organisasi di dalam Kementerian BUMN.
Seluruh perubahan ini akan berlaku mulai Tahun 2026 dan meliputi penanggulangan tugas-tugas yang ada pada Kementerian BUMN, yang kemudian akan dilakukan oleh Badan Pengelola Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Dalam pernyataannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MPU), Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Kementerian BUMN.
Jakarta, (Tgl. 15/6/2025) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MPU), Budi Gunadi Sadikin, melaporkan bahwa President Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan ini merupakan hasil dari upaya kerja sama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MPU) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoptimalkan struktur organisasi di dalam Kementerian BUMN.
Seluruh perubahan ini akan berlaku mulai Tahun 2026 dan meliputi penanggulangan tugas-tugas yang ada pada Kementerian BUMN, yang kemudian akan dilakukan oleh Badan Pengelola Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Dalam pernyataannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MPU), Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Kementerian BUMN.