Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU 16/2025) tentang Perubahan Struktur dan Fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diumumkan dalam acara penandatanganan undang-undang yang dilakukan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2) malam.
Dalam penggantian nama, UU 16/2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan BUMN, serta memperbaiki struktur organisasi Kementerian BUMN yang dianggap kurang seimbang. Presiden Prabowo menyatakan bahwa perubahan ini akan membantu meningkatkan kompetitivitas BUMN Indonesia dalam era globalisasi.
"Kementerian BUMN sebagai lembaga penyelidik, pengembang dan pengelola BUMN yang ada, harus selalu berinovasi dan memiliki visi untuk menjadi lembaga yang lebih baik", kata Presiden Prabowo. "Dengan demikian, Kementerian BUMN dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional."
UU 16/2025 juga bertujuan untuk mengatur peran BP BUMN sebagai badan pengelola BUMN yang independen dan berbasis pada prinsip-prinsip manajemen yang baik. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan BUMN, serta memperbaiki kinerja BUMN yang ada.
Dengan demikian, UU 16/2025 diharapkan dapat membantu Indonesia meningkatkan kompetitivitasnya dalam industri manufaktur dan meningkatkan pendapatan rakyat.
Dalam penggantian nama, UU 16/2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan BUMN, serta memperbaiki struktur organisasi Kementerian BUMN yang dianggap kurang seimbang. Presiden Prabowo menyatakan bahwa perubahan ini akan membantu meningkatkan kompetitivitas BUMN Indonesia dalam era globalisasi.
"Kementerian BUMN sebagai lembaga penyelidik, pengembang dan pengelola BUMN yang ada, harus selalu berinovasi dan memiliki visi untuk menjadi lembaga yang lebih baik", kata Presiden Prabowo. "Dengan demikian, Kementerian BUMN dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional."
UU 16/2025 juga bertujuan untuk mengatur peran BP BUMN sebagai badan pengelola BUMN yang independen dan berbasis pada prinsip-prinsip manajemen yang baik. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan BUMN, serta memperbaiki kinerja BUMN yang ada.
Dengan demikian, UU 16/2025 diharapkan dapat membantu Indonesia meningkatkan kompetitivitasnya dalam industri manufaktur dan meningkatkan pendapatan rakyat.