Presiden Prabowo Subianto Tidak Mengusulkan Thomas Djiwandono untuk Jabatan Deputi Gubernur BI
Menurut wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, nama calon Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan usulan dari presiden Prabowo Subianto. Sebaliknya, pilihan gubernur BI Perry Warjiyo untuk menunjuk Thomas sebagai pengganti salah satu deputi yang mengundurkan diri ini merupakan keputusan pribadinya sendiri.
Menurut Dasco, proses usulan berawal dari pengunduran diri Deputi Gubernur BI yang memaksa gubernur BI untuk mencari penggantinya. Lalu, gubernur BI kemudian mengirimkan nama-nama calon pengganti kepada presiden. Dalam hal ini, Thomas masuk dalam daftar nama yang dikirimkan oleh gubernur BI sebagai alternatif pengganti.
Sifatnya, usulan Thomas sepenuhnya merupakan pilihan dari gubernur BI sendiri dan tidak dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan atau hubungan keluarga dengan presiden. Pengambilan keputusan di BI dilakukan melalui mekanisme kolektif kolegial, bukan secara individual.
Selain itu, Dasco juga menekankan bahwa Thomas sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai politik, Gerindra, sejak 31 Desember 2025 lalu. Ini membuat pengusulan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI sepenuhnya bebas dari kontroversi hubungan keluarga dengan presiden atau intervensi kekuasaan.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengambilan keputusan di BI memulai dari adanya surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI. Kemudian, presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR yang berisi beberapa nama calon pengganti untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, nama calon Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan usulan dari presiden Prabowo Subianto. Sebaliknya, pilihan gubernur BI Perry Warjiyo untuk menunjuk Thomas sebagai pengganti salah satu deputi yang mengundurkan diri ini merupakan keputusan pribadinya sendiri.
Menurut Dasco, proses usulan berawal dari pengunduran diri Deputi Gubernur BI yang memaksa gubernur BI untuk mencari penggantinya. Lalu, gubernur BI kemudian mengirimkan nama-nama calon pengganti kepada presiden. Dalam hal ini, Thomas masuk dalam daftar nama yang dikirimkan oleh gubernur BI sebagai alternatif pengganti.
Sifatnya, usulan Thomas sepenuhnya merupakan pilihan dari gubernur BI sendiri dan tidak dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan atau hubungan keluarga dengan presiden. Pengambilan keputusan di BI dilakukan melalui mekanisme kolektif kolegial, bukan secara individual.
Selain itu, Dasco juga menekankan bahwa Thomas sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai politik, Gerindra, sejak 31 Desember 2025 lalu. Ini membuat pengusulan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI sepenuhnya bebas dari kontroversi hubungan keluarga dengan presiden atau intervensi kekuasaan.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengambilan keputusan di BI memulai dari adanya surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI. Kemudian, presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR yang berisi beberapa nama calon pengganti untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.