Presiden Prabowo Subianto kembali menetapkan aturan baru terkait dengan perdagangan karbon lintas negara, yang berarti pemerintah akan lebih fleksibel dalam mengatur perdagangan karbon. Pasal 68 dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjelaskan bahwa perdagangan karbon luar negeri diatur secara rinci, termasuk transaksi lintas negara yang menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk mengendalikan emisi dan mencapai target Net Zero Emission (NZE).
Menurut aturan ini, perdagangan karbon dilakukan dengan pendekatan multi-sektor dan lintas sektor. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komite pengarah, untuk mengatur perdagangan karbon yang melibatkan perdagangan luar negeri.
Selain itu, aturan ini juga menyebutkan tentang Pembayaran Berbasis Kinerja, yaitu pembayaran yang dilakukan terhadap capaian aksi mitigasi perubahan iklim dan/atau aksi adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha. Pembayaran ini dilakukan dalam tiga tingkatan, yaitu internasional, nasional, dan provinsi.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini masih memiliki beberapa ketentuan yang belum jelas, seperti bagaimana cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dalam mencapai tujuan komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target NZE.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan karbon, pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan-aturan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak membiarkan pelaku usaha melakukan manipulasi atau eksploitasi.
Menurut aturan ini, perdagangan karbon dilakukan dengan pendekatan multi-sektor dan lintas sektor. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komite pengarah, untuk mengatur perdagangan karbon yang melibatkan perdagangan luar negeri.
Selain itu, aturan ini juga menyebutkan tentang Pembayaran Berbasis Kinerja, yaitu pembayaran yang dilakukan terhadap capaian aksi mitigasi perubahan iklim dan/atau aksi adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha. Pembayaran ini dilakukan dalam tiga tingkatan, yaitu internasional, nasional, dan provinsi.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini masih memiliki beberapa ketentuan yang belum jelas, seperti bagaimana cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dalam mencapai tujuan komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target NZE.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan karbon, pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan-aturan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak membiarkan pelaku usaha melakukan manipulasi atau eksploitasi.