Prabowo Resmi Atur Perdagangan Karbon Lintas Negara, Ini Bunyinya

Presiden Prabowo Subianto kembali menetapkan aturan baru terkait dengan perdagangan karbon lintas negara, yang berarti pemerintah akan lebih fleksibel dalam mengatur perdagangan karbon. Pasal 68 dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjelaskan bahwa perdagangan karbon luar negeri diatur secara rinci, termasuk transaksi lintas negara yang menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk mengendalikan emisi dan mencapai target Net Zero Emission (NZE).

Menurut aturan ini, perdagangan karbon dilakukan dengan pendekatan multi-sektor dan lintas sektor. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komite pengarah, untuk mengatur perdagangan karbon yang melibatkan perdagangan luar negeri.

Selain itu, aturan ini juga menyebutkan tentang Pembayaran Berbasis Kinerja, yaitu pembayaran yang dilakukan terhadap capaian aksi mitigasi perubahan iklim dan/atau aksi adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha. Pembayaran ini dilakukan dalam tiga tingkatan, yaitu internasional, nasional, dan provinsi.

Namun, perlu diingat bahwa aturan ini masih memiliki beberapa ketentuan yang belum jelas, seperti bagaimana cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dalam mencapai tujuan komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target NZE.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan karbon, pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan-aturan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak membiarkan pelaku usaha melakukan manipulasi atau eksploitasi.
 
Atau sih kalau presiden mau buat sistem yang lebih fleksibel, tapi apa salahnya kalau kita ada ketentuan yang jelas? Kalau gak jelas, bagaimana caranya kita bisa yakin bahwa pelaku usaha tidak manipulasi atau eksploitasi. Saya rasa pemerintah harus lebih teliti dalam membuat aturan ini. Dan, saya pikir sistem Pembayaran Berbasis Kinerja itu asyik banget! Kalau kita bisa lakukan pembayaran yang tepat, maka emisi gas rumah kaca bisa dikontrol dengan baik.
 
Gue pikir aturan ini kayaknya bikin kerumunan kalau gue harus beli karbon. Siapa yang tahu nanti cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment ini kayak apa? Gue rasa lebih baik jika pemerintah fokus pada menciptakan teknologi yang aman dan tidak membuang sampah elektronik di laut.
 
Kalau aku pikir, aturan baru ini cuma memberikan kesempatan besar bagi para investor asing untuk berekonomi dari perdagangan karbon Indonesia. Mereka bisa saja menjual 'bogas' kalau mau. Sementara itu, kita sendiri masih harus berjuang untuk mengurangi emisi dan mencapai target NZE. Banyak uang yang dimanfaatkan oleh investor asing tidak pernah kembali ke masyarakat, tapi cuma membuat orang-orang menjadi kaya dan kaya.
 
Maksudnya, aturan baru ini lagi-lagi akan membuat kita orang Indonesia kewalahan nih. Kalau siapa saja mau beli karbon, apa yang terjadi? Kita lagi kena buang uang... Dan tentu saja, tidak ada jaminan bahwa pemerintah bisa mengontrol emisi dan capaian NZE. Semua hanya spekulasi. Aturan baru ini seperti mainan anak kecil, siapa tahu bagaimana hasilnya?
 
aku pikir kalau pemerintah mau mengatur perdagangan karbon yang lebih fleksibel kayak ini, itu bagus juga karena bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengendalikan emisi dan mencapai target NZE. tapi, perlu diingat bahwa ada beberapa ketentuan yang belum jelas kayak otorisasi dan korresponding adjustment, jadi perlu dipertimbangkan untuk memperbaikinya agar efektif dalam mencapai tujuan komitmen Indonesia. πŸ€”πŸ’‘
 
Mau apa sih? Orang mau menabung uang tapi gak peduli iklim, kan? Aturan baru ini kaya bagai jeratan rambut, sulit dipahami dan akan jadi beban bagi pelaku usaha kecil-kecilan. Siapa yang nantinya bakal bayar apa? Kementerian, pemerintah daerah, atau pelaku usaha? Lagi-lagi ada masalah tentang otorisasi dan adjustmen, sih. Gampang aja untuk memperparah kesalahpahaman dan bikin perdagangan karbon menjadi kacau-kacangan lagi.
 
Aku pikir gak cuma itu, kalau mau efektif banget kita butuh transparansi yang lebih tinggi, aku rasa aturan ini masih terlalu fleksibel. Misalnya kayaknya perlu ada jaminan tentang asal usul carbon credit di mana-mana, jadi gak bisa sama-sama dipalsukan. Dan aku juga pikir ada keperluan untuk meningkatkan pendidikan tentang karbon trading, jadi kalau gak mau bisa beradaptasi dengan aturan baru ini, kita harus berbelajar dulu 😊
 
"Siapa yang bilang kalau gini bukan main ngomong aja? Tapi, jadi penting sih perlu revisi aturan ini agar tidak jadi kloposan. Kita udah punya target NZE dan seharusnya bisa mencapainya, tapi masih ada banyak hal yang harus diatasi seperti bagaimana cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment. Saya pikir pemerintah harus lebih proaktif dalam membuat aturan ini agar tidak jadi pelukan diri sendiri. Dan juga perlu diingat bahwa pembayaran Berbasis Kinerja itu penting, tapi gak bisa salah paham sih bagaimana cara menghitungnya. Maka dari itu, saya harap ada konsultasi yang lebih serius dengan berbagai pihak agar aturan ini bisa lebih efektif dan transparan" 😊🌿
 
Wow 🀯! Aku pikir ini udah waktunya Indonesia mulai ngambil langkah-langkah nyata untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Jika aturan baru ini bisa melancarkan perdagangan karbon yang lebih fleksibel, itu akan sangat bermanfaat bagi negara kita 🌎! Tapi, aku harap pemerintah bisa memperbaiki ketentuan-ketentuan yang belum jelas agar tidak ada manipulasi atau eksploitasi 🚫. Aku senang melihat Indonesia mulai ngambil langkah-langkah nyata untuk mencapai tujuan komitmen terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target Net Zero Emission! 😊
 
Gue pikir kalau ini nggak ada yang salah banget, pemerintah harus fleksibel dalam mengatur perdagangan karbon, tapi juga harus jaga transparansi dan keadilan. Kalau aturan-aturan ini terlalu rumit, bakalan terlalu banyak keterlibatan korupsi. Gue ragu-ragu kalau ini nggak cuma pemerintah yang bekerja sama dengan berbagai pihak, tapi juga ada konflik kepentingan yang makin kompleks.
 
😊🌎 kalau ini Presiden Prabowo Subianto lagi banget bikin aturan baru kaya aja 🀯! Pasal 68 itu makin jelas di mana Indonesia mau bikin perdagangan karbon lintas negara, tapi masih ada beberapa ketentuan yang belum jelas sih seperti otorisasi dan korresponding adjustment πŸ€”. Maka dari itu perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dalam mencapai tujuan komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 🌟.

Saya rasa pemerintah harus lebih teliti lagi dalam membuat aturan-aturan ini agar tidak membiarkan pelaku usaha melakukan manipulasi atau eksploitasi 😬. Dan kalau bisa, harus meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan karbon agar semua orang bisa berpartisipasi dengan adil 🌈.

Jadi, semoga aturan baru ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk Indonesia mencapai tujuan pengendalian emisi dan pencapaian target NZE πŸ’š!
 
Gue pikir ini gampang untuk memperbaiki ketentuan yang belum jelas, misalnya buat ada kalender untuk otorisasi dan korresponding adjustment. Gue rasa gampang banget sekali! πŸ€”πŸ’‘

Aku pikir pemerintah harus buat komite untuk memantau pelaksanaan aturan ini dan pastikan tidak ada manipulasi atau eksploitasi. Gue juga ingin melihat bagaimana aturan ini akan mempengaruhi para pebisnis dan investor, apakah mereka akan merasa lebih aman untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan? πŸ“ŠπŸ’Έ

Gue rasa ini adalah langkah yang tepat ke arah mencapai tujuan NZE, tapi kita harus jaga agar proses pelaksanaannya tidak terlalu rumit. Kita harus bisa melihat efeknya dan sesuaikan lagi jika perlu. πŸŒŽπŸ’š
 
Aturan baru ini kayaknya jadi bagian dari strategi Indonesia untuk mengurangi emisi karbon, tapi masih perlu dipertimbangkan agar aturan-aturan ini tidak terlalu rumit dan sulit dijalankan, yah? Misalnya, apa itu korresponding adjustment yang maksudnya sih? Dan bagaimana caranya otorisasi itu jadi tidak terburu-buru juga? Kalau kita bisa mengaturnya dengan lebih efektif, maka ini pasti akan membantu Indonesia mencapai target net zero emission, hehe.
 
Hmm, aku pikir kalau ini aturan baru tentang perdagangan karbon yang serius banget! πŸ€” Masih banyak ketentuan yang belum jelas, kayaknya perlu di revisi supaya lebih efektif. Aku pikir cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment harus dipertimbangkan dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi. Dan aku juga harap pemerintah bisa memastikan transparansi dan keadilan dalam perdagangan karbon ini, jadi bukan hanya kaya-kaya saja yang mendapatkan fafasilitasnya 😊.
 
πŸ€” Wah, kayaknya aturan baru itu masih agak keterbukaan aja, kamu nggak tahu cara kerjanya. Kalau pemerintah mau fleksibel, tapi gak jelas bagaimana cara kerjunya. Misalnya bagaimana caranya ngatur otorisasi dan korresponding adjustment? Gak ada jawaban yang jelas. Dan juga kayaknya perlu diingat bahwa ada pelaku usaha yang mau manipulasi atau eksploitasi, kalau gak ditangani, pasti makin keruh. πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
Aku pikir ini penting banget ya... Kalau kita bisa mengatur perdagangan karbon dengan lebih fleksibel, maka kita bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mencapai tujuan pengendalian emisi. tapi kayaknya masih ada beberapa ketentuan yang belum jelas, seperti bagaimana cara mengatur otorisasi... itu pasti akan membuat kerumitan tambahan lagi. tapi aku yakin jika kita bisa menyelesaikan masalah ini, maka kita bisa mencapai target Net Zero Emission dan meningkatkan keseimbangan lingkungan. πŸŒΏπŸ’š
 
Wow 🀯! Atau mungkin interest πŸ€‘... kalau benar-benar pemerintah bisa mengatur perdagangan karbon dengan lebih fleksibel, itu bakanya baik untuk Indonesia ya! Kita bisa jadi salah satu negara yang berinovasi di bidang energi terbarukan. Tapi, tapi masih perlu dipertimbangkan agar aturan-aturan tersebut bisa dijalankan dengan baik dan tidak membiarkan pelaku usaha melakukan manipulasi atau eksploitasi ya... 😬
 
Aturan baru ini kayaknya masih ada kesempatan untuk diperbaiki, buat ya? Jika pemerintah ingin efektif dalam mengatur perdagangan karbon, maka perlu diingat bahwa ada beberapa aspek yang masih belum jelas, seperti bagaimana cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment. Kalau tidak diperhatikan, aja pelaku usaha akan melakukan manipulasi atau eksploitasi dan Indonesia tidak bisa mencapai target Net Zero Emission. Saya rasa perlu ada penyesuaian aturan-aturan ini agar lebih efektif dalam mengendalikan emisi dan mencapai tujuan komitmen. Dan, kalau pemerintah ingin meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan karbon, maka harus memastikan bahwa aturan-aturan ini dapat dijalankan dengan baik πŸ€”
 
Perdagangan karbon yang lebih fleksibel itu nggak salah banget πŸ€”! Namun, perlu diingat bahwa aturan-aturan ini masih banyak yang kaget, seperti bagaimana cara mengatur otorisasi dan korresponding adjustment πŸ€·β€β™‚οΈ. Itu karena pemerintah harus memastikan bahwa perdagangan karbon dilakukan dengan adil dan transparan, bukan hanya memihak pada kepentingan tertentu πŸ€‘. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan-aturan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak membiarkan pelaku usaha melakukan manipulasi atau eksploitasi πŸ˜’. Kita harus mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target NZE 🌎 #KarbonNetZero #Transparansi #Adilitas
 
kembali
Top