Pemerintahan Prabowo Subianto berhasil mengembalikan Rp 28,6 triliun untuk negara, hasil dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani oleh lembaga penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah ini telah melakukan penindakan serangkaian kasus besar yang melibatkan PT Pertamina (Persero), PLTU 1 Kalimantan Barat, dan perusahaan lainnya.
Menurut data dari KPK, Polri, dan Kejagung, total hasil pemulihan tersebut berasal dari berbagai penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut. Pada tahun ini sendiri, KPK berhasil mengembalikan Rp 1,53 triliun untuk negara melalui penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, Polri dan Kejagung juga berkontribusi besar dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah ini. Menurut data yang diterima Liputan6.com, perusahaan-perusahaan tersebut berhasil mengembalikan Rp 2,37 triliun dan Rp 24,7 triliun untuk negara masing-masing.
Kasus-kasus korupsi yang telah ditangani oleh pemerintah ini memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar. Antara lain, PT Sritex Tbk dengan nilai korupsi senilai Rp 1,3 triliun, dan kasus PT Taspen yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
Dalam berdiskusi tentang capaian ini, Kurnia Ramadhana, Wakil Bendahara Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, menyatakan bahwa penegakan hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini telah memberikan dampak positif dalam mencegah korupsi. Menurutnya, sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum dan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Banyak cara untuk mengatasi korupsi, bukan hanya penindakan, tetapi juga melalui pembenahan sistem dan kebijakan," ujarnya.
Menurut data dari KPK, Polri, dan Kejagung, total hasil pemulihan tersebut berasal dari berbagai penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut. Pada tahun ini sendiri, KPK berhasil mengembalikan Rp 1,53 triliun untuk negara melalui penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, Polri dan Kejagung juga berkontribusi besar dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah ini. Menurut data yang diterima Liputan6.com, perusahaan-perusahaan tersebut berhasil mengembalikan Rp 2,37 triliun dan Rp 24,7 triliun untuk negara masing-masing.
Kasus-kasus korupsi yang telah ditangani oleh pemerintah ini memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar. Antara lain, PT Sritex Tbk dengan nilai korupsi senilai Rp 1,3 triliun, dan kasus PT Taspen yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
Dalam berdiskusi tentang capaian ini, Kurnia Ramadhana, Wakil Bendahara Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, menyatakan bahwa penegakan hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini telah memberikan dampak positif dalam mencegah korupsi. Menurutnya, sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum dan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Banyak cara untuk mengatasi korupsi, bukan hanya penindakan, tetapi juga melalui pembenahan sistem dan kebijakan," ujarnya.