Presiden Joko Widodo tidak sendiri yang menandatangani resolusi untuk kembalikan Rp 70 triliun dana yang diseret oleh mantan wakil presiden, Prabowo Subianto, sebagai head of the BBN (Badan Penyelidik Usaha Jasa) dalam waktu lalu.
Menurut sumber dekat dengan penggabungan ini, resolusi tersebut adalah hasil dari pertemuan yang diadakan antara Kabinet Presiden RI dengan Prabowo Subianto, sebagai head of BBN. Hasilnya, kedua belah pihak menyetujui untuk kembalikan dana tersebut kepada masing-masing pengelolaannya.
Sejarah ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2014. Pada saat itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presidennya, Juanda, menandatangani resolusi untuk mengembalikan Rp 30 triliun dana yang telah diseret oleh Prabowo Subianto sebagai wakil presiden.
Namun, pada saat ini terdapat perbedaan besar antara kedua kesempatan tersebut. Pada tahun 2014, Presiden Jokowi dan Wakil Presidennya menandatangani resolusi untuk mengembalikan dana tersebut kepada masing-masing pengelolaannya tanpa ada kewajiban yang harus dijalankan oleh pengelola tersebut.
Sementara itu, pada saat ini terdapat perbedaan besar antara kedua kesempatan tersebut. Pada saat ini, Presiden Jokowi menandatangani resolusi untuk mengembalikan dana tersebut kepada masing-masing pengelolaannya dengan syarat-syarat tertentu yang harus dijalankan oleh pengelola tersebut.
Menurut sumber dekat dengan penggabungan ini, resolusi tersebut adalah hasil dari pertemuan yang diadakan antara Kabinet Presiden RI dengan Prabowo Subianto, sebagai head of BBN. Hasilnya, kedua belah pihak menyetujui untuk kembalikan dana tersebut kepada masing-masing pengelolaannya.
Sejarah ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2014. Pada saat itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presidennya, Juanda, menandatangani resolusi untuk mengembalikan Rp 30 triliun dana yang telah diseret oleh Prabowo Subianto sebagai wakil presiden.
Namun, pada saat ini terdapat perbedaan besar antara kedua kesempatan tersebut. Pada tahun 2014, Presiden Jokowi dan Wakil Presidennya menandatangani resolusi untuk mengembalikan dana tersebut kepada masing-masing pengelolaannya tanpa ada kewajiban yang harus dijalankan oleh pengelola tersebut.
Sementara itu, pada saat ini terdapat perbedaan besar antara kedua kesempatan tersebut. Pada saat ini, Presiden Jokowi menandatangani resolusi untuk mengembalikan dana tersebut kepada masing-masing pengelolaannya dengan syarat-syarat tertentu yang harus dijalankan oleh pengelola tersebut.