Presiden Prabowo Subianto yang berusia 75 tahun terbaru meminta penanggung jawabnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk melindungi lahan sawah nasional dari hilangnya. Menurutnya, hilangnya lahan sawah ini dapat mempengaruhi ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.
Pertemuan Prabowo dengan Nusron di Istana Merdeka, Jakarta, malam ini juga membahas tentang peraturan yang berlaku untuk melindungi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian di Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, Nusron menjelaskan bahwa lahan sawah yang beralih fungsi harus dikendalikan untuk melindungi ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan. Nusron juga menekankan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN melakukan penetapan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan untuk meningkatkan tingkat proteksi lahan sawah nasional.
Prabowo berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.
Pertemuan Prabowo dengan Nusron di Istana Merdeka, Jakarta, malam ini juga membahas tentang peraturan yang berlaku untuk melindungi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian di Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, Nusron menjelaskan bahwa lahan sawah yang beralih fungsi harus dikendalikan untuk melindungi ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan. Nusron juga menekankan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN melakukan penetapan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan untuk meningkatkan tingkat proteksi lahan sawah nasional.
Prabowo berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.